Dalam melakukan
perencanaan pajak, perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas
perusahaan yang murni domestik karena memiliki f
Dimensi Perencanaan Pajakleksibilitas geografis lebih
besar dalam menentukan lokasi produksi dan sistem distribusi. Fleksibilitas ini
memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan antar yurisdiksi
pajak nasional sehingga dapat menurunkan beban pajak perusahaan secara keseluruhan.
Pergeseran beban dan pendapatan melalui ikatan-ikatan dalam perusahaan juga
memberikan peluang tambahan bagi MNC untuk meminimalkan pajak global yang
dibayarkan. Pengamatan atas masalah perencanaan pajak ini dimulai dengan dua
hal dasar :
1. Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah
mengendalikan strategi usaha
2. Perubahan hukum pajak secara konstan membatasi
manfaat perencanaan pajak dalam jangka panjang.
Pertimbangan Organisasi
Dalam mengenakan sumber pajak luar negeri, banyak
pihak berwenang pajak yang memusatkan perhatian pada bentuk organisasi operasi
luar negeri. Sebuah cabang umumnya dianggap sebagai perluasan induk perusahaan,
labanya segera dikonsolidasikan dengan laba induk perusahaan(suatu opsi yang
tidak tersedia untuk anak perusahaan) dan dikenakan pajak secara penuh pada
tahun saat laba dihasilkan, terlepas apakah dikirimkan kembali kepada induk
perusahaan atau tidak. Laba anak perusahaan luar negeri umumnya tidak dikenakan
pajak hingga dilakukan repatriasi.
Perusahaan Luar Negeri yang Dikendalikan dan Laba
Subbagian F
Negara-negara lain yang menerapkan prinsip pengenaan
pajak seluruh dunia, laba anak perusahaan luar negeri tidak dikenakan pajak
kepada induk perusahaan hingga laba itu direpatriasi sebagai dividen yang
dikenal sebagai prinsip penangguhan (deferral). Negara-negara surga pajak
member peluang kepada perusahaaan multinasional untuk menghindari repatrias dan
pajak negara asal dengan menempatkan laba transaksi dan akumulasinya pada anak
perusahaan “plat nama.” Transaksi ini tidak memiliki pekerjaan atau wujud nyata
yang terkait. Laba yang dihasilkan dari transaksi ini bersifat pasif dan bukan
aktif.
Amerika
Serikat menutup lubang kelemahan ini dengan Perusahaan Luar negeri yang
Dikenalkan (Contolled Foreign Corporation-CFC) dan Provisi Laba Subbagian F.
CFC merupakan perusahaan yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh
pemegang saham AS (perusahaan, warga negara, atau penduduk AS) lebih dari 50%
dari total hak suara atau nilai pasar wajar. Hanya pemegang saham yang memiliki
lebih dari 10% hak suara yang dihitung dalam penetapan ketentuan 50% itu.
Pemegang saham CFC dikenakan pajak atas laba CFC tertentu (yang disebut sebagai
Laba Terkait-Tainted Income ) bahkan sebelum laba itu didistribusikan. Laba
Subbagian F mencakup beberapa pendapatan penjualan dan jasa dengan pihak
berhubungan istimewa.
Induk Perusuhaan di Luar Negeri
Dalam beberapa keadaan, sebuah induk
perusahaan multinasional yang berpusat AS dengan operasi dibeberapa negara
asing dapat memiliki keuntungan apabila memiliki berbagai operasi dibeberapa
investasi asing melalui induk perusahaan dinegara ketiga. Sifat utama dari
struktur ini adalah induk perusahaan AS secara langsung memiliki saham suatu induk
perusahaan yang didirikan disebuah wilayah yurisdiksi asing dan induk
perusahaan yang didirikan tersebut pada gilirannya memiliki saham-saham dari
satu atau lebih anak perusahaan yang beroperasi yang didirikan diwilayah luar
negeri lainnya. Keuntungan dari bentuk organisasi induk perusahaan ini yang
menyangkut pajak antara lain.
1. Mempertahankan manfaat tingkat pajak pungutan atas
dividen, bunga, royalty, dan pembayaran serupa lainnya.
2. Menunda pajak AS atas laba luar negeri hingga laba
tersebut direpatriasikan ke induk perusahaan AS (yaitu dengan menanamkan
kembali laba tersebut diluar negeri).
3. Menunda pajak AS atas keuntungan dari penjualan
saham anak perusahaan opersi luar negeri.
Perusahaan Penjualan Luar Negeri
Pilihan bentuk organisasi yang menjalankan operasi
luar negeri juga dipengaruhi oleh insentif negara yang dirancangan untuk
mendorong beberapa jenis aktivitas tertentu yang dianggap bermanfaat bagi
perekonomian nasional. Sebagai contoh, Amerika Serikat menciptakan Perusahaan
Penjualan Luar Negeri (Foreign Sales Corporations---FSC) untuk mendorong ekspor
dan memperbaiki posisi neraca pembayaran AS yang makin memburuk. Berdasarkan
provinsi FSC, sebagian laba dari ekspor AS yang dilakukan oleh FASC
dikecualikan dari pajak penghasilan AS sebagai contoh, misalkan Parent Corp
yang ada di AS melakukan kontrak dengan seorang pembeli di Eropa untuk
melakukan pengiriman persediaan.
Pada tahun 2000, Organisasi Perdagangan Dunia (World
Trade Organization---WTO) menetapkan bahwa FSC merupakan bentuk subsidi illegal
dan memerintahkan AS untuk mengubah provinsi FSC. Sebagai jawabannya, Amerika
Serikat mengubah FSC, tetapi menggantinya dengan perkecualian laba yang
diperoleh dari luar territorial (extraterritorial income eclusion).
Undang-undang baru ini memberikan kelegaan kepada perusahaan dari keharusan
untukmendirikan perusahaan terpisah untuk membukukan penjualan ekspor, namun
tetap potongan pajak yang hampir sama besarnya dengan yang diatur dalam aturan
FSC yang baru diubah. Undang-undang baru ini juga ditetapkan sebagai tidak
legal oleh WTO.
Keputusan Pendanaan
Cara yang digunakan untuk mendanai operasi luar negeri
dapat dipengaruhi oleh factor pajak. Dengan mengasumsikan hal lain tidak
berubah, dimungkinkannya utang untuk dikurangi pajak, yang meningkatkan imbalan
setelah pajak atas ekuitas, juga akan meningkatkan daya tarik pendanaan utang
dinegara-negara dengan pajak tinggi. Apabila pinjaman dalam mata uang local
dibatasi oleh pemerintah lokal yang mengharuskan tingkat minimum penyetoran
ekuitas oleh induk perusahaan asing, maka peminjaman yang dilakukan oleh induk
perusahaan untuk mendanai penyetoran modal ini akan menghasilkan akhir yang
sama, dengan catatan otoritas pajak dinegara induk perusahaan memperbolehkan
pengurangan bunga atas pajak.
Penggabungan kredit pajak
Pada bagian awal disebutkan bahwa beberapa negara
membatasi kredit pajaknya menurut dasar sumber per sumber. Laba yang
digabungkan dari banyak sumber memungkinkan kelebihan kredit yang dihasilkan
dari negara dengan tarif tinggi untuk mengurangi laba yang diterima dari
wilayah dengan tarif pajak rendah. Kelebihan kredit pajak sebagai contoh dapat
diperluas untuk pajak-pajak yang dibayarkan berkaitan dengan dividen yang
dibagikan oleh perusahaan luar negeri lapis kedua dan ketiga dalam suatu
jaringan perusahaan multinasional. Amerika Serikat memperbolehkan perlakukan
ini asalkan kepemilikan tidak langsung oleh induk perusahaan AS diperusahaan
seperti itu lebih dari 5%.
Alokasi Akutansi Biaya
Alokasi biaya internal di antara kelompok perusahaan
merupakan sarana lain untuk menggeser laba dari negara dengan pajak tinggi ke
negara dengan pajak rendah. Yang paling umum adalah alokasi beban overhead
perusahaan kepada perusahaan afiliasi di negara-negara dengan pajak tinggi.
Alokasi beban jasa tersebut seperti sumber daya manusia, teknologi dan riset
serta pengembangan akan memaksimalkan pengurangan pajak untuk perusahaan
afiliasi di negara dengan pajak tinggi.
Lokasi dan Penentuan Harga Transfer
Laba bagi sistem perusahaan secara keseluruhan dapat
ditingkatkan dengan menentukan harga transfer yang tinggi atas komponen yang
dikirimkan dari anak perusahaan di negara-negara dengan tingkat pajak yang
relatif rendah dan harga transfer rendah atas komponen-komponen yang dikirimkan
dari anak perusahaan yang berada di negara-negara dengan tariff pajak yang
relatif tinggi.
Penentuan harga transfer telah menarik perhatian
seluruh dunia. Pentingnya isu ini terlihat sangat jelas pada saat kita
mengenali bahwa penentuan harga transfer (1) secara internasional dilakukan
pada skala yang relatif lebih besar bila dibandingkan dengan kondisi domestik,
(2) dipengaruhi oleh lebih banyak variable bila dibandingkan dengan yang
ditemukan pada lingkungan yang sangat domestic, (3) berbeda-beda dari satu
perusahaan ke perusahaan lain, dari satu industri ke indutri lain dan dari satu
negara ke negara lain, dan (4) memengaruhi hubungan social, ekonomi, dan
politik dalam entitas usaha multinasional, dan kadang-kadang seluruh negara.
Penentuan harga transfer merupakan masalah pajak internasional terpenting yang
dihadapi MNC dewasa ini.
Pengaruh penentuan harga transfer antarperusahaan atas
beban pajak internasional tidak dapat diamati secara terpisah; penentuan harga
transfer dapat mendistorsikan beberapa bagian sistem perencanaan dan control
perusahaan multinasional. Transaksi antarnegara membuka perusahaan
multinasional terhadap serangkaian kekhawatiran strategis yang berkisar dari
resiko lingkungan hingga daya saing global.
MASA DEPAN
Teknologi
dan perekonomian global menimbulkan tantangan tersendiri bagi banyak
prisip-prinsip yang mendasari perpajakan internasional. Salah satu prinsip ini
adalah bahwa setiap bangsa memiliki hak menetukan untuk dirinya sendiri
seberapa banyak pajak yang dapat dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan usaha
yang ada didalam wilayahnya sendiri. Hukum pajak berubah didalam sebuah dunia
dimana transaksi terjadi di tempat-tempat yang dapat diidentifikasikan dengan
jelas, namun situasi ini semakin kurang tepat. Perdegangan elektronis melalui
Internet mengabaikan batas-batas dan lokasi fisik.
Kemampuan untuk mengumpulkan pajak bergantung bagaimana mengetahui siapa yang
harus membayar, akan tetapi dengan teknik enkripsi yang semakin rumit, maka
semakin sukar untuk mengidentifikasikan pembayar pajak. Uang elektronis tanpa
pemilik adalah kenyataan. Internet juga membuat sejumlah perusahaan
multinasional merasa mudah untuk mengalihkan kegiatan mereka ke negara-negara
dengan pajak rendah yang mungkin sangat jauh dari para pelanggan namun sedekat
klik mouse untuk mengakses. Maka menjadi semakin sukar untuk mengawasi dan
mengenakan pajak terhadap transaksi internasional.
Pemerintah diseluruh dunia mengharuskan metode penentuan harga transfer
pada prinsip harga wajar. Yaitu, suatu perusahaan multinasional dinegara
berbeda dikenakan pajak seakan-akan mereka adalah perusahaan independen yang
beroperasi secara wajar dari satu sama lain. Perhitungan harga wajar yang rumit
tidak lagi releven saat ini bagi perusahaan global karena semakin sedikit yang
beroperasi dengan cara ini.
Tren ini akan terus berlajut. Pada saat yang bersamaan, banyak pakar melihat
kompetisi pajak yang semakin besar. Internet membuat upaya untuk mengambil
keuntungan dari Negara surge pajak semakin mudah. Beberapa pihak mendukung
pajak tunggal (unitary tax) sebagai alternatif untuk menggunakan harga transfer
dalam menentukan penghasilan kena pajak. Berdasarkan pendekatan ini, total laba
sebuah perusahaan multinasional dialokasikan ke masing-masing negara
berdasarkan sebuah rumusan yang mencerminkan kehadiran ekonomi perusahaan itu
relatif didalam negara itu. Setiap negara kemudian akan mengenakan pajak atas
sebagian laba berdasarkan tarif yang dipandang sesuai. Jelasnya, perpajakan
dimasa depan menghadapi banyak perubahan dan tantangan.
Choi, Frederick D. S.
dan Gary K. Meek. International Accounting. Buku 1 Edisi 6. 2010: Salemba Empat