Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sebelum mendirikan koperasi ,seseorang akan diberi pengarahan dan meminta izin
terlebih dahulu ,koperasi diindonesia memiliki prinsip-prinsip koperasi ,dan
tatacara pendirian koperasi .
Prinsip Koperasi Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip
prinsip koperasi, sebagai berikut:
- keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
- pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- kemandirian;
- pendidikan perkoperasian;
- kerja sama antar koperasi.
Prinsip-prinsip
tersebut wajib diterapkan dan dilaksanakan oleh koperasi-koperasi yang berdiri
diindonesia ,selain itu sebelum mendirikan ada tatacaranya terlebih dahulu , Syarat-syarat
pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha
Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
1.
Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama;
2.
Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada
huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan
perbuatan hukum;
3.
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak
secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi
yang nyata bagi anggota
4.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
5.
Memiliki tenaga
terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu
juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam
pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara
lain sebagai berikut :
1.
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang
nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan
atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya kejelasan mengenai
kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan.Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi
diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja,
modal dan teknologi.
2.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan
agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu
ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
3.
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi
dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/
dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan
kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki
kepengurusan
Setelah syarat-syarat tersebut
terpenuhi ,maka para pendiri harus mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk
mengadakan rapat pembentukan koperasi sebagai berikut :
1. Tahap persiapan pendirian koperasi
Para pengurus koperasi yang akan
mendirikan koperasi perlu diberi pengarahan dan pelatihan terlebih dahulu agar
nantinya para pengurus koperasi memiliki bekal untuk menjalankan koperasi .Setelah
mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya
membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a) Menyiapkan
dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan
pejabat koperasi.
b) Mempersiapakan acara rapat.
c) Mempersiapkan tempat acara.
d) Hal-hal lain yang berhubungan dengan
pembentukan koperasi.
2. Tahap rapat pembentukan koperasi
3. Pengesahan badan hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar