Kamis, 05 Desember 2013

tatacara mendirikan koperasi



Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sebelum mendirikan koperasi ,seseorang akan diberi pengarahan dan meminta izin terlebih dahulu ,koperasi diindonesia memiliki prinsip-prinsip koperasi ,dan tatacara pendirian koperasi .
Prinsip Koperasi Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip prinsip koperasi, sebagai berikut:
  • keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  • pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  • pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  • pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  • kemandirian;
  • pendidikan perkoperasian;
  • kerja sama antar koperasi.
Prinsip-prinsip tersebut wajib diterapkan dan dilaksanakan oleh koperasi-koperasi yang berdiri diindonesia ,selain itu sebelum mendirikan ada tatacaranya terlebih dahulu , Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik  Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
1.      Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
2.       Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
3.      Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
4.      Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
5.       Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
1.      Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya kejelasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan.Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
2.      Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
3.      Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan

Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi ,maka para pendiri harus mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi sebagai berikut :

1.      Tahap persiapan pendirian koperasi
Para pengurus koperasi yang akan mendirikan koperasi perlu diberi pengarahan dan pelatihan terlebih dahulu agar nantinya para pengurus koperasi memiliki bekal untuk menjalankan koperasi .Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a)      Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi.
b)       Mempersiapakan acara rapat.
c)       Mempersiapkan tempat acara.
d)      Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
2.      Tahap rapat pembentukan koperasi
3.      Pengesahan badan hukum
                                                                                               


Tidak ada komentar:

Posting Komentar