Perlindungan Hukum pada Merek yang Terdaftar
Nur Hidayati
(Staf
pengajar pada jurusan teknik mesin, politeknik negeri semarang)
III Pemboncengan Merek (
Passsing off)
Pelanggaran terhadap hak merek motivasinya adalah
untuk mendapatkan keuntungan secara mudah, dengan mencoba, meniru, atau memalsu
merek-merek yang sudah terkenal di masyarakat. Dari tindakan tersebut maka
masyarakat dirugikan, baik itu produsen maupun konsumennya, selain itu Negara
dirugikan.Menurut M. Djumhana dan Djubaedillah (1997), dari setiap UU yang
mengantur merek ditetapkan ketentuan yang mengatur mengenai sanksi-sanksi untuk
pelanggar hak merek orang lain. Ketentuan yang mengatur dapat bersifat pidana,
perdata, maupun administrasi, bahkan bisa pula tindakan pengcegahan lain yang
bersifat non yuridis, seperti :
1. Persaingan
tidak jujur (unfair competition)
Persaingan
tidak jujur dengan sendirinya bersifat melawan hukum, karena UU dan hukum
memberikan perlindungan terhadap pergaulan yang tertib dalam dunia usaha.
2. Penanganan
melalui hukum perdata.
Pemakaian merek tanpa hak, dapat digugat
berdasarkan membuatan melanggar hukum (Pasal 1365 KUH Perdana).
3. Penanganan melalui hokum pidana.
Sanksi
pidana terhadap tindakan yang melanggar hak seseorang dibidang merek selain
diatur khusus dalam ketentuan sanksi peraturan perundang-undangan merek itu
sendiri, juga terdapat ketentuan hukum KUH pidana.
4. Penanganan
melalui administrasi Negara.
Bila terjadi pelanggaran terhadap hak
intelektual, Negara bisa juga menggunakan kekuasaannya untuk melindungi pemilik
hak yang sah.Pemboncengan merek dalam common law system dikenal dengan istilah
passing off. Passing off memiliki pengertian bahwa perlindungan hokum diberikan
terhadap suatu barang/jasa karena nilai dari produk tersebut telah mempunyai
reputasi.
Passing
off mencegah pihak lain untuk melakukan beberapa hal, yaitu :
a. Menyajikan
barang atau jasa seolah-olah barang atau jasa tersebut memiliki orang lain; dan
b. Menjalankan
produk atau jasanya seolah-olah mempunyai hubungan dengan barang atau jasa
milik orang lain.
Elemen yang terdapat pada tindakan passing off
sebagaimana yang dinyatakan dalam elemen pertama adalah adanya reputasi yang
terdapat pada pelaku usaha yaitu apabila seorang pelaku usaha memiliki reputasi
bisnis yang baik di mata public dan juga usahanya tersebut cukup dikenal oleh umum.
Pada elemen kedua, adanya misrepresentasi dalam hal ini dikenal merek yang
dimiliki oleh pelaku usaha tersebut, maka apabila ada pelaku usaha lain
mendompleng merek yang sama public akan dapat dengan mudah terkecoh
(misleading) atau terjadi kebingungan (confusion) dalam memiliih produk yang
dinginkan. Selanjutnya elemen ketiga yaitu terdapatnya kerugian yang timbul
akibat adanya tindakan pendomplengan atau pemboncengan yang dilakukan oleh
pengusaha yang dengan itikad tidak baik menggunakan merek yang mirip atau
serupa dengan merek yang telah dikenal tersebut sehingga terjadi kekeliruan
memilih produk oleh masyarakat ( public mis leading).
Dalam sistem hukum common law, pemboncengan merek
(passing off) ini suatu tindakan persaingan curang(unfair competition).
Tindakan ini mengakibatkan pihak lain
selaku pemilik merek yang telah mendaftarkan mereknya dengan itikad baik
mengalami kerugian dengan adanya pihak yang secara curang membonceng atau
mendompleng merek miliknya untuk mendapatkan keuntungan financial.Terhadap
adanya tindakan passing off ini ketentuan dasar yang di langgar yaitu Pasal 3
pasal 4 dan pasal 5 UU merek. Selain ketentuan khusus mengenai merek terhadap
tindakan passing off juga dapat dikenakan ketentuan pidana, karena tindakan
passing off ini sarat unsur perbuatan curang.
Daftar Pustaka
Adisumarto.
1989, Hak Milik Intelektual Khususnya Paten dan Merek Hak Milik Perindustrian (
Industri Property ), Jakarta: Akademika Pressindo
Etty
Susilowati. 2010, Bunga Rampai Hak Kekayaan Intelektual, Semarang: Undip
Ferry
Susanto Limbang.2011,Perlindungan Hukum Pada Merek dalam Http://repository.usu.ac.id/handle /123456789/4855,
diunduh 17-02-2011.
Harsono
Adisumarto. 1989, Hak Milik Intelektual Khususnya Paten dan Merek Hak Milik
Perindustrian ( Industri Property ), Jakarta: Akademika Pressindo
Insan
Budi Maulana. 1997, “Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Cipta, Bandung:
Citra Adry Bakti.
----------
dan Ridwan Khairandy. 2000, Kapita Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: Yayasan
Klinik HAKI.
Muhamad
Djumhana dan Djubaedillah. 1997, “Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan
Prakteknya di Indonesia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Onti-Rug.2008,
Tinjauan Yuridis Terhadap Kasus Pemboncengan Ketenaran Merek Asing Terkenal
Untuk Barang Yang Tidak Sejenis(Kasus Merek Intel Corporation Lawan Intel
Jeans)Dalam http://lawskripsi.com .published diundah 28-01-2011.
Richard
Burton Simatupang. 2007, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Soesilo,
R. 1997, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Semarang: Aneka Ilmu.
Subekti,
R. dan R. Tjitrosudbio. 1992, , Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jakarta:
Pradnya Paramita.
Uu
No. 15 Tahun 2001 Tentang Undang-undang Merek.
1)
Nur
Azmi Lubis ( 25212450 )
2)
Sahfira
Mahsita ( 26212775 )
3)
Siti
Aisyah ( 27212038 )
4)
Vera
Dwi Yulianti ( 27212559 )
Sumber
: http://www.polines.ac.id/ragam/index_files/jurnalragam/paper_6%20des_2011.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar