PERLINDUNGAN HUKUM BAGI LESSOR PADA
PERJANJIAN LEASING
(Studi Kasus pada PT.ACC Cabang
Semarang)
OIeh : Djoko
Setyo Hartono
(Staf Pengajar Fak
Ekonomi UNIMUS)
ABSTRACT
Currently
the business envirorunent is very competitive. The businessman has
to looking.fbr
an e.ffective .funding to support operational and expansion polictt. The
alternative./unding
exception bank is other choice, because the rate commonly is very
high and
application credit process is not.flexible.
Leasing is the one o.f alternatirte /imding,
but until todalt espect legal is not suitable. These leasing contact between
two pqrties are lessor and lessee. It is possible happened to be that one of
the parties not.ful/ill these leasing contract.
This research
used to yuridis empiris method and research specification using
analysis
descriptive. The object of research is PT.ACC Finance Semarang branch.
Conclusion
Jind that legal protection .for lessor based on Article 6 ayat (l), Article 7
ayat (3), Article t huruf (cl), (/), dan (h) Keputusan Menkeu RI No.l169/KMK.01/1991.
Beside lhat lessor muking standard contracl which is including lessee's
responsibility and sanction. Lessor's way to solve the problems are : first of
all to give somatie to lessee and./inally way ask to the court, but lessor have
to think consider about spending a large of time and money.
Key word
:leasing contt"oct, lessor, lessee, optie right
PENDAHULUAN
kompleks
saat-ini dalam perkembangaanya tentu membutuhkan dukungan dari berbagai
Pihak,diantaranya yaitu rnembutuhkan rnodal atau dana yang cukup besar. Lembaga
keuangan bank yang ada selama ini ternyata tidak cukup mampu untuk mendukung
kePerluan dana dalam masyarakat. Bank mempunyai berbagai ketebatasan yang
mengakibatkan bank kurang fleksibel dalam mengerjakan fungsinya seperti
keterbatasan jangkauan penyebaran kredit. Kemudian dicarilah bentukbentuk
penyandang baru, sehingga terciptalah lembaga penyandang dana yang lebih
fleksibel. Lembaga inilah Yang kemudian dikenal
sebagai lembaga pembiayaan,yang menawarkan bentuk baru terhadap pemberian dana,
yang salah satunya dalam bentuk sewa guna usaha/leasing. sebagai suatu
perjanjian, sewa guna usaha/leasing mempunyai alas hukum yang pokok yaitu asas
kebebasan berkontrak. Asas kebebasan berkontrak artinya setiap orang bebas
mengadakan perjanjian dalam bentuk apapun.
Dalam
KUH Perdata disimpulkan pada pasal 1 338 yang menentukan bahwa semua perjanjian
yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya. Besarnya modal yang wajib disetor untuk mendirikan lembaga
pembiayaan ini tercantum dalam SK Menkeu RI No.448/KMK. 017 12000, tentang
perusahaan pembiayaan didalam pasal 13. Bahwa khusus untuk koperasi wajib setor
modal minimal Rp 5 Miliar,permodalan perusahaan swasta nasional wajib setor
modal minimal Rp 10 Miliar, dan untuk perusahaan Patungan Indonesia dengan
asing wajib setor modal minimal Rp 25 Miliar. Dalam pelaksanannYa Perjanjian
sewa guna usaha / leasing terdaPat berbagai hambatan yang biasa terjadi
disebabkan oleh adanya kelalaian dari pihak lessee, sebagai contoh dalam hal
pembayaran yang menjadi kewajiban lessee dalam perjanjian. Pelanggaran
perjanjian yang berupa kelalaian dalam pihak lessee tersebut bisa merugukan
lessor, terutama apabila kelailaian berpengaruh secara langsung terhadap obyek
leasing.
RUMUSAN
MASALAH
Sampai
sejauh mana perlindungan hukum terhadap lessor dalam praktek perjanjian sewa
guna usaha /leasing di PT.ACC Finance Cabang Semarang ?
METODE
DAN BAHAN
Pada
penelitan ini metode yang dipergunakan adalah metode yuridis empiris. Maksudnya
dalam metode ini penelitian dilakukan dengan mengkaji peraturan
perundang-undangan atau efektifitas hukum yang berlaku dalam masyarakat. Aspek
yuridis dalam penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan yar,g
berkaitan dalam perjanjian sewa guna usaha/leasing.
Dalam
penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian yang bersikap deskrptif
analitis, yaiti penelitian yang bertujuan untuk melukiskan tentang sesuatu hal
di daerah tertentu dan pada saat tertentu. Dalam penelitian ini akan
digambarkan peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian sewa guna usaha/leasing
dalam praktek pedanjian leasing di PIACC Cabang Semarang.
POPULASI DAN METODE SAMPLING
Populasi
dalam penelitian ini adalah seluruh karyawan di kantor ACC Semarang dan
pengambilan sanmple dilakukan dengan purposive sampling yang artinya telah
ditentukan terlebih dahulu berdasarkan obyek yang akan diteliti. Sampel dalam
penelitian ini harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Penentuan
karakteristik populasiharus dilakukan dengan teliti dalam studi pendahuluan
2. Sampel
Lessor meliputi pimpinan caban atau staffyang berkompeten dalam hal prosedur
dan mekanisme perjanjian sewa guna usaha/leasing di PT.ACC Cabang Semarang
3. Sampel
Lessee sebanyak 3 (tiga ) orang customer yang menggunakan jasa pembiayaan
leasin dari PT. ACC Cabang Semarang mulai bulan Januari tahun 2006.
PENGUMPULAN
DATA
Yaitu
penelitian terhadap data sekunder. Pada penelitian kepustakaan ini diharapkan
dapat diperoleh data sekunder dengan cara :
1.
Studi kepustakaan Yaitu data yang
diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan. Pengumpulan data sekunder diperoleh
dengan cara studi pustaka. Dalam hal ini dilakukan dengan rnengumpulkan dan
meneliti peraturan perundang-undangan, bukubuku, serta sumber bacaan yang
berkaitan dengan masalah yang diteliti.
2.
StudiDokumenter Yaitu mempelajari
data-data yang diperoleh melalui arsi-arsip yang berhubungan dengan terjadinya
wanprestasi dalam suatu perjanjian sewa guna usaha di PT.ACC Cabang Semarang.
PENELITIAN
LAPANGAN
Pengumpulan
data yang dilakukan oleh penulis langsung ke subyek penelitian untuk mendapatkan
data primer. Data primer adalah data yang Diperoleh secara langsung dari
masyarakat. Data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara
dilakukan dengan pimpinan atau staff PT.ACC Cabang Semarang yang berkompeten
dalam hal prosedur dan mekanisme perjanjian sewa guna usaha /leasing. Selain
itu wawancara juga dilakukan terhadap 3 (tiga) orang customer yang menggunakan
jasa pembiayaan leasing dari PT.ACC Cabang Semarang.
INSTRUMEN
PENELITIAN
Metode
data yang akan dipergunakan adalah analisa kualitatif, yaitu analisa terhadap
data yang diperoleh yang sulit diukur dengan angka.
DAFTAR
PUSTAKA
Tentang Leasing
(Teori dan Praktek), Ikatan Notaris Indonesia Komisariat Daerah Jawa Barat,
Bandung 1 989.
Suplemen Leasing
(Teori dan Praktek), Ikatan Notaris Indonesia Komisariat Daerah Jawa Barat,
Bandung 1988.
Lexy J. Moloeng,
Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung I 990.
Muhamad
Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra AdityaBakti, Bandung 1 993.
Munir Fuadi,
Hukum Tentang Pembiayaan (Dalam Teori dan Praktek), Citra Aditya Bakti, Bandung
2002.
Purwahid Patrik,
Hukum Perdata I (Asas-asas Hukum Perikatan), Pusat Study Hukum Perdata dan
Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang 1990.
Hukum Perdata II
(Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Undang-undang),
Pusat Studi
Hukum Perdata dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang
1992.
Hukum Jaminan,
Pusat Studi Hukum Perdata dan Pembangunan Fakultas Hukum
Universitas
Diponegor o,1993 . Dasar-DasarHukum Perjanjian, CV Mandar Maju, Bandung 1984.
Rachmat
Soemitro, Paj ak Ditinjau Dari Segi Hukum, PT Eresco, Bandung2001.
Ronny Hanitijo
Soemarto, Metedologi Penelitian Hukum dan Juimetri, Ghalia Indonesia,
Jakarta1990.
Rusli hardijan,
Badan Hukum dan Bentuk Perusahaan Di Indonesia, Hupevindo, Jakarta 1989.
R. Ali Ridho,
Hukum Dagang (Tentang Prinsip dan Fungsi Asuransi Dalam Lembaga Keuangan, Pasar
Modal, Lembaga Pembiayaan Modal Ventura
dan Asuransi
Haji), Alumni, Bandung 1992.
R. Setiawan, Pokok-pokok
Hukum Perjanjian, Bina Cipta, Jakarta 1987.
RM. Soedikno
Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yo gyakarta 1 98 8.
Sewa Beli dan
Leasing, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta 1 986.
R. Subekti,
Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung 1984.
Hukum
Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta 1 990. Aspek-aspek Hukum Perikatan Nasional,
Alumni, Bandung 1992.
Pokok-pokok
Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta 1987.
R.
Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradya Paramita, Jakarta
l999.
Sadipto
Rahardjo, IImu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung 1994.
Soerjono
Soekamto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta
1985.
Penelitian Hukum
Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta 1986.
Sri Soedewi Masjchoen
Sofivan, Kuliah Hukum Perdata, Yayasan Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta.
Pengantar Hukum
Perdata Irrternasional Indonesia, Bina Cipta, Jakarta1987.
Sri Suyatmi
& J. Sadiarto, Problematika Leasing di Indonesia, Arikha Media Cipt a, J
akarta 19 83 .
Siti Ismijati
Jenie, Tinjauan Umum Mengenai Leasing dan Perananya Dalam Usaha Memenuhi
Kebutuhan Akan Alat-alat Produksi, Fakultas Hukum UGM, Yogyak arta 1993 .
Peraturan
Perundang-Undangan : ]
Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.
Kepres RI Nomor 61 Tahun 1998 tentang Lembaga
Pembiayaan.
Kep.Men.Keu.RI
Nomor I 25 1/KMK.01 3/ 1 988 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan.
Kep.MenHub.RI Nomor KM 82 Tahun 1988 tentang
Persyaratan Pendaftaran dan Operasional Kapal Laut Yang Diperoleh Dengan Cara
Sewa Guna Usaha(Leasing). SE. Dirjen. Moneter Dagri. No. SE- 28l5lMDl1983
tentang Ketentuan Perpanjangan lzin Usaha Perusahaan Leasing dan Perpanjangan
Penggunaan Tenaga Warga Negara Asing Pada Perusahaan Leasing.
SE. Dirjen.
Moneter Dagri. No. SE- 48351MD11983 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara
Pendirian Kantor Cabang dan Kantor Perwakilan Perusahaan Leasing.
SE. Dirjen.
Moneter Dagri. No. SE- 499lMDll984 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penyampaian
Laporan Perusahaan Leasing.
Kep.Men.Keu.RI Nomor l256lKMK.00/1 989 tentang
Perubahan Ketentuan Mengenai Perusahaan Perdagangan Surat Berharga Dalam Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor l25l1KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Kep.Menkeu.RI
Nomor 634/KMK.0 13 I 1990 tentang Pengadaan Modal Berfasilitas Melalui
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Perusahaan Leasing). Kep.Men.Keu.RI Nomor 1169/KMK.0lll99l
tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).
Kep.Men.Keu.RI Nomor 468/KMK.0L7 I 1995
tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.0l3/1988 tanggal 20
Desember 1988 tentang Ketentuan dan TentangCara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan
Sebagaimana Telah Diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1256IKMK00/1989 tanggal 18 Nopember 1989.
Kep.Men.Keu.RI
Nomor 448/KMK. 017 12000 tentang perusahaan Pembiayaan.
Nama Kelompok :
1)
Nur
Azmi Lubis ( 25212450 )
2)
Sahfira
Mahsita ( 26212775 )
3)
Siti
Aisyah ( 27212038 )
4)
Vera
Dwi Yulianti ( 27212559 )
Sumber : www.jurnal.unimus.ac.id/index.php/LITBANG/article/view/282/303
Tidak ada komentar:
Posting Komentar