A.
PENGERTIAN
Factoring dalam bahasa Indonesia di terjemahkan
sebagai anjak piutang . Menurut keputusan mentri keuangan Nomor
1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan
piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan
dalam atau luar negri .
Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang
meliputi :
1. Perusahaan
jasa anjak piutang (factor)
Factor adalah pihak yang memberikan
jasa anjak piutang .
2. Klien
(client)
Klien adalah pihak yang menerima
jasa anjak piutang dan menjual barang dan jasa secara kredit kepada nasabah .
3. Nasabah
( customer )
Nasabah adalah pihak yang membeli barang
dan jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa utang jangka pendek kepada
klien .
Anjak piutang merupakan
perjanjian antara factor dengan klien yang mewajibkan :
1. Pihak
factor untuk memberikan jasa berupa :
a) Pembiayaan
atas piutang usaha yang dimiliki oleh klien
b) Nonpembiayaan
berupa antara lain penagihan piutang, dan administrasi penjualan .
2. Pihak
klien untuk :
a) Menjual
atau meminjamkan piutangnya kepada pihak factor
b) Memberikan
balas jasa finansial kepada factor
B. SEJARAH
Kegiatan
Anjak piutang di indonesia mulai berkembang baik sejak adanya keputusan
presiden No.61 dan keputusan mentri
keuangan No.1251/KMK.13/1988 tanggal 20 Desember 1988. Peraturan ini terutama
diterapkan untuk memberikan alternatif pembiayaan usaha dari berbagai
macamjenis lembaga keuangan termasuk perusahaan anjak piutang. Pembiayaan usaha
diberikan keleluasaan untuk mengembangkan usaha dengan modal yang hanya tidak
bersumber dari lembaga perbankan saja. Jasa anjak piutang dapat diberikan oleh
suatu lembaga keuangan sebagai salah satu kegiatan usahanya, dapat di berikan
oleh suatu bank, dan dapat diberikan oleh suatu lembaga keuangan yang secara
khusus memberikan jasa anjak piutang.
C. JENIS
DAN MEKANISME
Jenis dari jasa anjak piutang yang
diberikan oleh factor dan yang akan diterima oleh klien sangat bergantung pada
formulasi dari perjanjian yang dibuat oleh kedua pihak .atas dasar tersebut
jasa anjak piutang dapat dibedakan atas
dasar hal-hal berikut :
1.
Jasa yang Ditawarkan
Atas
dasar jasa yang diberikan oleh factor,anjak piutang dapat dibedakan menjadi :
a) Full-service
factoring
Anjak
piutang yang memberikan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun
nonpembiayaan.
b) Bulk
factoring
Anjak
piutang yang memberikan jasa pembiayaaan dan pemberitahuan saaat jatuh tempo
pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi risiko piutang,
administrasi penjualan, dan penagihan.
c) Maturity
factoring
Memberikan
jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan
penagihan.
d) Invoice
discounting
Anjak
piutang jenis ini hanya memberikan jasa pembiayaan saja, sedangkan jasa
nonpembiayaan sama sekali tidak diberikan.
2. Distribusi
Risiko
Atas
dasar distribusi risiko tidak terbayarnya piutang oleh nasabah, anjak piutang
dapat dibedakan menjadi :
a) With
recourse factoring
pada
saat piutang jatuh tempo, apabila nasabah sama sekali tidak melunasi utangnya,
maka klien berkewajiban untuk mengembalikan sejumlah uang muka yang telah
diterimanya dari factor.
b) Without
recourse factoring
Pada saat piutang jath tempo, apabila nasabah sama
sekali tidak melunasi utangnya, maka klien tidak berkewajiban untuk
mengembalikan.
Struktur Organisasi Perusahaan Anjak Piutang
Berskala Kecil
·
Departemen faktur adalah bagian
perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dokumen piutang agar dapat
secara tepat dan cepat digunakan untuk perhitungan biaya, diskonto atau bunga
dan jatuh tempo.
·
Departemen penyesuaian ( Adjusment
Departement ) adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dan
pengelolaan perubahan-perubahan terhadap persyaratan perjanjian, jumlah piutang
dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hak dan kewajiban pihk_pihak terkait
dalam anjak piutang.
·
Departemen penagihan adalah bagian
perusahaan yang bertugas untuk melakukan penagihan terhadap piutang yang jatuh
tempo.
· Departemen
rekening klien adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan seluruh
pencatatan terhadap semua transaksi atau kegiatan yang memengaruhi kewajiban
dan hak klien.
· Departemen
legal adalah bagin dari perusahaan yang bertugas memberikan pertimbangan dan
saran yuridis mengenai kegiatan-kegiatan perusahaan.
3. Perusahaan
anjak piutang besar
Perusahaan
anjak piutang berskala besar menawarkan jasa pembiayaan sehingga perusahan
berskala besar juga memiliki bagian umum,bagian komputer, bagian
treasury,bagian relasi, pengelolaan kredit, dan lain-lain.
Manfaat
Anjak Piutang
1. Bagi
Klien
· Manfat
karena menerima jasa pembiayaan
· Maaf
yang diterima karena menerima jasa nonpembiayaan
a. Jasa
Pembiayaan
· Peningkatan
penjualan, klien mampu menjual secara kredit meningkatkan kemampuan daya tarik
bagi pembeli dengan dana terbatas untuk melakukan pembeian pada klien.
· Kelancaran
modal kerja, memungkinkan klien untuk mengonversikan piutangnya yang belum
jatuh tempo menjadi dana tunai dengan proseuryang relatif mudah dan cepat.
· Pengurangan
risiko tidak tertagihnya piutang
b. Jasa
Nonpembiayaan
· Memudahkan
penagihan piutang
· Efisiensi
usaha
· Peningkatan
kualitas piutang
· Memudahkan
perencanaan arus ks ( cash-flow )
2. Bagi
Factor
Penerimaan
dalam bentuk fee dari pihak klien. Fee tersebut terdiri dari :
· Discount
fee/change, fee ini dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa
pembiayaan ( uang muka ) atas piutang yang diberikan oleh factor.
Discount
fee diberikan atas dasar :
1) Risiko
tertagih
2) Jangka
waktu
3) Rata-rata
tingkat bunga perbankan
· Service/change,
fee ini dibayarkan oleh klien kepada factor karena factor memberikan jasa
nonpembiayaan yang nilainya ditentukan sebesar persentase tertentu dari piutang
atas dasar beban yang akan dilakukan oleh factor.
3. Bagi
Nasabah
1) Kesempatan
untuk melakukan pembelian secara kredit
2) Layanan
penjualan yang lebih baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar