A.
Pengertian Etika
Pemerintahan
Etika berasal dari bahasa yunani ETHOS yang
berarti kebiasaan atau watak. Konsep etika berarti ilmu pengetahuan tentang
akhlak atau moral. Etika adalah ilmu tentangtingkah laku manusia, prinsip-prinsip
tentang tindakan moral yang betul. Etika sebagai ilmu yang mencari orientasi
sangat dipengaruhi oleh lingkungan seperti adat istiadat, tradisi, lingkungan
sosial, ideologi, agama, Negara, dan lain-lain (BKN, 2001:5). Etika merupakan
nilai-nilai hidup dan norma-norma serta hukum yang mengatur tingkah laku
manusia. Etika suatu refleksi kritis atau studi mengenai perilaku manusia yang
mendasari perilaku faktual, filsafat mengenai moralitas dan merupakan ilmu
pengetahuan yang sifatnya normatif dan praktis. Istilah etika dan etik memiliki
perbedaan pengertian yang relative dan sangat samar. Etika adalah ilmu akhlak
yang mebahas pola-pola aturan tentang nilai-nilai kesusilaan. Tata aturan
tersebut perlu, harus bahkan wajib dilaksanakan. Bagi seseorang yang mematuhi
aturan tersebut dan mengetahui masalah etika, amat terpuji apabila tindakannya
berpegang pada aturan tersebut. Tindakan yang memberlakukan aturan etika itu
disebut tindakan etik dan sifat pelaksanaan tindakan tersebut disebut etis.
Tata aturan dalam etika disebut norma atau kaidah yang berisi baik dan buruknya
perbuatan sesuai dengan ukuran dan tingkat kemajuan kebudayaan dan peradaban
masyarakat yang menganut dan mematuhi norma atau kaidah tersebut.
B.
Makna Etika Pemerintahan
Etika berkenaan dengan sistem dari prinsip –
prinsip moral tentang baik dan buruk dari tindakan atau perilaku manusia dalam
kehidupan sosial. Etika berkaitan erat dengan tata susila ( kesusilaan ), tata
sopan santun ( kesopanan ) dalam kehidupan sehari-hari yang baik dalam
keluarga, masyarakat, pemerintahan, bangsa dan negara.
Etika dalam kehidupan didasarkan pada nilai,
norma, kaidah dan aturan. Etika berupa : etika umum ( etika sosial ) dan etika
khusus ( etika pemerintahan ). Dalam kelompok tertentu dikenal dengan etika
bidang profesional yaitu code PNS, code etik kedokteran, code etik pers, kode
etik pendidik, kode etik profesi akuntansi, hakim, pengacara, dan lainnya.
C.
Pendekatan filsafat terhadap etika
pemerintahan Negara
1.
Filsafat Idealisme Sokrates( 470-399 sM
) bahwa kebenaran dan kebaikan nilai obyektif yang harus dijunjung tinggi
oleh semua orang.
2.
Filsafat Idealisme dari Plato (namanya
aslinya Aristokles, 427-347sM ). Kebenaran sejati apa yang tergam-bar dalam
ide. “ Pemerintahan Negara Ideal adalah komunitas etical untuk mencapai
kebajikan dan kebaikan”.
3.
Filsuf Idealisme Thomas Hobbes ( 1588-1679 )
bahwa terkenal dengan Teori Perjanjian Sosial dalam pemerintahan, Kedaulatan
kekuasaan absulut dan abadi, kekuasaan itu tertinggi dibatasi dengan UU.
4.
Filsuf Idealisme John Locke ( 1632-1707
) dengan Teori Perjanjian bahwa kebahagiaan dan kesusilaan dihubungkan
dengan peraturan yaitu : perintah Tuhan, UU Negara dan hukum pendapat
umum dengan prinsip liberty, eguality dan personality.
5.
Filsuf Reusseauu dengan teori “ Contract
Social “ . Manusia mempunyai kekuasaan dan hak secara kodrat, kekuasaan negara
berasal dari negara dan negara berasal dari rakyat. Intinya pemerintah yang
berkuasa tidak monarkhi absolut.
6.
Filsuf Hegel dengan metode dialektika tentang
pemerintahan negara bahwa : negara penjelmaan dari ide, rakyat ada demi negara
agar ide kesusilaan, negara mempunyai hukum tertinggi terhadap negara
bagi kebahagiaan rakyat
D.
Sumber Etika
Pemerintahan
Dari berbagai
penjelasan tentang etika pemerintahan maka dapat dikemukakan bahwa pada
hakekatnya sumber etika pemerintahan itu dapat berasal dari peraturan
perundangan, nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai sosial budaya yang berasal
dari kehidupan kemasyarakatan serta berasal dari adat kebiasaan dan yang
sejenis dengan itu. Ada yang berpendapat bahwa untuk Pemerintahan Indonesia
nilai-nilai keutamaan pemerintahan itu dipahami keberadaannya telah tumbuh
sejak sebelum Indonesia merdeka yaitu dimulai sejak jaman perjuangan melawan
penjajah Belanda dahulu, jika dirinci nilai-nilai dimaksud antara lain
bersumber dari:
1.
Budi Utomo, Sumpah Pemuda, Proklamasi 1945
2.
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang dan
Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Kewenangan, tugas pokok dan fungsi
lembaga pemerintah dan organisasi pemerintahan, hak dan kewajiban serta
larangan bagi anggota organisasi pemerintah
3.
Nilai-nilai keagamaan
a.
Nilai-nilai sosial budaya: adat kebiasaan
setempat seperti perilaku tentang kepantasan dan ketidakpantasan serta
kesopanan
b.
Nilai-nilai agama dan sosial budaya merupakan
salah satu nilai yang mengikat kehidupan sehari-hari yang terbentuk sebagai
akibat adanya hubungan veryikal dan horizontal. hubungan vertikal yaitu
hubungan antara manusia dengan Tuhannya yang membentuk
nilai-nilai agama tertentu. Nilai ini biasanya bersifat mutlak dan tidak bisa
ditawar-tawar (harus dilaksanakan). Sedangkan hubungan horizontal atau hubungan
antar sesama manusia membentuk apa yang dinamakan
nilai-nilai sosial budaya. Nilai-nilai ini berbeda antara masyarakat yang satu
dengan masyarakat yang lain sesuai dengan perbedaan waktu dan tempat. Dibanding dengan nilai-nilai
agama, nilai sosial budaya mungkin jauh lebih adaptif. Nilai sosial budaya yang
berlaku dari masyarakat kadangkala mewarnai pola perilaku
dari masyarakat yang bersangkutan, terdapat hubungan interaksi antara
nilai-nilai sosial budaya yang berlaku dengan nilai-nilai etika pemerintahan.
E.
Tujuan dari E-Government itu sendiri antara
lain:
1.
Memudahkan warga masyarakat untuk mendapatkan
pelayanan public dan untuk berinteraksi dengan jajaran pemerintah.
2.
Memperbaiki kepekaan dan respon Pemda terhadap
kebutuhan warga.
3.
Meningkatkan Efisiensi, efektivitas dan
accountability dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ketika e-government dapat diimpementasikan dengan sempurna,
tentunya akan memberikan berbagai manfaat dan perubahan, seperti :
1.
Pelayanan servis yang lebih baik kepada
masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa
harus menunggu dibukanya kantor. Informasi dapat dicari dari kantor, rumah,
tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
2.
Peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku
bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan (transparansi) maka diharapkan
hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini
menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari kesemua pihak.
3.
Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang
mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan
belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang
sekolahan (jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya)
dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilihkan
sekolah yang pas untuk anaknya.
4.
Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien.
Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui email atau
bahkan video conferencing. Bagi Indonesia yang luas areanya sangat besar, hal
ini sangat membantu. Tanya jawab, koordinasi, diskusi antara pimpinan daerah
dapat dilakukan tanpa kesemuanya harus berada pada lokasi fisik yang sama.
Tidak lagi semua harus terbang ke Jakarta untuk pertemuan yang hanya
berlangsung satu atau dua jam, misalnya. Terjadinya pergeseran
dari paradigma birokrasi ke paradigma e-government.
SOAL :
1.
Ilmu tentang tingkah laku manusia, prinsip-prinsip
tentang tindakan moral yang betul adalah pengertian dari
....
a.
Etika Profesi
b.
Etika Government
c.
Etika
d.
Etika Pemerintahan
2.
Yang termasuk dalam Etika Pfofesional
adalah, Kecuali ....
a.
Kode
Etik Kesusilaan
b.
Kode Etik Pers
c.
Kode Etik Pendidikan
d.
Kode Etik Profesi akuntansi
3.
Sumber Nilai Etika Pemerintahan adalah
sebagai berikut ....
a.
Budi Utomo, Sumpah Pemuda, Proklamasi 1945
b.
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
c.
Nilai-nilai Keagamaan
d.
Semua
Jawaban Benar
4.
Tujuan dari E-Government
adalah Sebagai Berikut ....
a.
Memudahkan warga masyarakat untuk mendapatkan
pelayanan public dan untuk berinteraksi dengan jajaran pemerintah.
b.
Memperbaiki kepekaan dan respon Pemda terhadap
kebutuhan warga.
c.
Meningkatkan Efisiensi, efektivitas dan
accountability dalam penyelenggaraan pemerintahan.
d.
Semua
Jawaban Benar
5.
Manfaat dari e-government yang dapat diimpementasikan dengan sempurna
yaitu ....
a.
Pelayanan servis yang
lebih baik kepada masyarakat
b.
Penurunan hubungan antar pemerintah
c.
Pelaksanaan pemerintah yang tidak efisien
d.
Pemberdayaan masyarakat sulit diperoleh
Sumber :
http://ray-x-heray.blogspot.com/2012/11/etika-pemerintahan.html
http://makalainet.blogspot.com/2014/01/etika-pemerintahan.htmlhttp://prianirini.blogspot.com/2014/01/etika-pemerintahan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar