Minggu, 14 April 2013

perkiraan penerimaan dan pengeluaran


PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA

1.   PENDAPATAN NEGARA dan HIBAH, terdiri dari Penerimaan Dalam Negeri.
Penerimaaan Dalam Negri terdiri atas Penerimaan Pajak yang meliputi :
·         Pendapatan Pajak Dalam Negeri
·         Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
·         Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi :
·         Penerimaan Sumber daya Alam
·         Pendapatan Bagian Laba BUMN
·         Pendapatan Negara Bukan Pajak lainnya
·         Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) Hibah
2.   BELANJA NEGARA yang terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat yang meliputi :
·         Belanja Pegawai
·         Belanja Barang
·         Belanja Modal
·         Belanja Bunga dan Pinjaman
·         Subsidi (subsidi energi dan subsidi nonenergi)
·         Belanja Hibah
·         Belanja Bantuan Sosial
·         Belanja lain-lain
·         Transfer ke Daerah, meliputi :Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus)
·         Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
3.  KESEIMBANGAN PRIMER
4.  SURPLUS/DEFISIT ANGGARAN
5.  PEMBIAYAAN,
Pembiayaan Dalam Negeri :
  • Perbankan Dalam Negeri
  • Nonperbankan Dalam Negeri
  • Pembiayaan Luar Negeri Netto
1.      Penarikan pinjaman luar negeri bruto, (pinjaman program, Pinjaman proyek)
2.      Penerusan pinjaman
3.      Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri

Sebagaimana struktur APBN di atas, maka sumber pendapatan negara dapat diuraikan sebagai berikut :
Penerimaan Dalam Negeri
  • Penerimaan Pajak.
  • Penerimaan pajak yang masuk pos penerimaan pemerintah pusat, meliputi :
  • Pajak Dalam Negeri, (PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB, Cukai, dan pajak lain.
  • Pajak Perdagangan Internasional, (penerimaan bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  • Penerimaan sumber daya alamyang merupakan hasil pengelolaan kekayaan alam
  • Penerimaan atas laba BUMN, sesuai dengan besarnya kepemilikan saham BUMN
  • PNBP lain, seperti pungutan yang dikelola Kementrian atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan umum
  • Hibah,Adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta pihak swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak mengikat, tidak secara terus-menerus, dan dialokasikan untuk kegiatan tertentu sesuai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding).


4.PERKIRAAN PENGELUARAN

Pengeluaran Pemerintah Pusat, terdiri :
  1. Belanja Pegawai, (PNS, TNI, POLRI, Pensiunan)
  2. Belanja Barang, dialokasikan untuk Mempertahankan fungsi pelayanan publik, Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas,pemeliharaan aset negara, Mendukung kegiatan pemerintahan, belanja modal  yang digunakan untuk membiayai pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan, mesin, gedung, jaringan, dan sarana fisik lain, Pembayaran Bunga Utang, Pembayaran utang dalam negeri dipengaruhi oleh tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Pembayaran utang luar negeri bersumber dari pinjaman bilateral, multilateral, fasilitas kredit eskpor, dan pinjaman lain.
  3. Belanja Subsidi
Digunakan untuk menjaga stabilitas harga, membantu masyarakat kurang
mampu, membantu usaha skala mikro dan menengah, BUMN , membantu
BUMN yang melaksanakan pelayanan umum
4.   Belanja Hibah
Merupakan transfer uang, barang, jasa yang bersifat tidak wajib kepada
pemerintah daerah, BUMN, BUMD, negara lain, atau organisasi internasional
Bantuan Sosial,diberikan dalam bentuk transfer uang atau barang kepada
masyarakat melalui lembaga nirlaba (sosial) untuk melindungi resiko sosial.
5.   Belanja Daerah
6.   Dana Perimbangan
·         Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu dana bagian daerah yang bersumber dari penerimaan daerah, baik pajak maupun sumber daya alam (dalam bentuk prosentase)
·         Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu instrumen yang bersifat umum (block grant) guna mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah
·         Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu instrumen transfer bersifat khusus (specific grant) untuk membiayai kebutuhan khusus daerah dan atau nasional
·         Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian
·         Dana Otonomi Khusus diberikan kepada daerah-daerah yang masih tertinggal untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dll
·         Dana Penyesuaian, diberikan kepada daerah yang menerima DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.


DASAR PERHITUNGAN PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
1.      Produk Domestik Bruto

PDB diartikan sebagai nilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi di dalam wilayah tersebut dalam jangka waktu tertentu (biasanya per tahun). PDB berbeda dari produk nasional bruto karena memasukkan pendapatan faktor produksi dari luar negeri yang bekerja di negara tersebut. Sehingga PDB hanya menghitung total produksi dari suatu negara tanpa memperhitungkan apakah produksi itu dilakukan dengan memakai faktor produksi dalam negeri atau tidak. Sebaliknya, PNB memperhatikan asal usul faktor produksi yang digunakan.
PDB Nominal (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Berlaku) merujuk kepada nilai PDB tanpa memperhatikan pengaruh harga. Sedangkan PDB riil (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Konstan) mengoreksi angka PDB nominal dengan memasukkan pengaruh dari harga.
PDB dapat dihitung dengan memakai dua pendekatan, yaitu pendekatan pengeluaran dan pendekatan pendapatan.

Rumus umum untuk PDB dengan pendekatan pengeluaran
  PDB = konsumsi + investasi + pengeluaran pemerintah + ekspor – impor

 konsumsi adalah pengeluaran yang dilakukan oleh rumah tangga, investasi oleh sektor usaha, pengeluaran pemerintah oleh pemerintah, dan ekspor dan impor melibatkan sektor luar negeri.

Rumus menghitung pendapatan yang diterima faktor produksi
PDB = sewa + upah + bunga + laba

sewa adalah pendapatan pemilik faktor produksi tetap seperti tanah, upah untuk tenaga kerja, bunga untuk pemilik modal, dan laba untuk pengusaha.
Secara teori, PDB dengan pendekatan pengeluaran dan pendapatan harus menghasilkan angka yang sama. Namun karena dalam praktek menghitung PDB dengan pendekatan pendapatan sulit dilakukan, maka yang sering digunakan adalah dengan pendekatan pengeluaran.
2.      Produk Domestik Regional Bruto

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan data statistik yang merangkum perolehan nilai tambah dari seluruh kegiatan ekonomi di suatu wilayah pada satu periode tertentu. PDRB dihitung dalam dua cara, yaitu atas dasar harga berlaku dan atas dasar harga konstan. Dalam menghitung PDRB atas dasar harga berlaku menggunakan harga barang dan jasa tahun berjalan, sedangkan pada PDRB atas dasar harga konstan menggunakan harga pada suatu tahun tertentu (tahun dasar). Penghitungan PDRB saat ini menggunakan tahun 2000 sebagai tahun dasar. Penggunaan tahun dasar ini ditetapkan secara nasional.
Produk Domestik Bruto sebagai salah saru indicator ekonomi memuat berbagai instrument ekonomi yang di dalmnya terlihat jelas keadaan makro ekonomi suatu daerah dengan pertumbuhan ekonominya, income perkapita dan berbagai instrument ekonomi lainnya. Dimana dengan adanya data-data tersebut akan sangan membantu pengambil kebijaksanaan dalam perencanaan dan evaluasi sehingga pembangunan tidak salah arah.
Angka PDRB sangat diperlukan dan perlu disajikan, karena selain dapat dipakai sebagai bahan analisa perencanaan pembangunan juga merupakan barometer untuk mengukur hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan.
PDRB dapat didefinisikan berdasarkan tiga pendekatan yaitu :

·         Pendekatan Produksi (Production Approach)
PDRB adalah jumlah nilai tambah bruto (NTB) yang tercipta sebagai hasil proses produksi barang dan jasa yang dilakukan oleh berbagai unit produksi dalam suatu wilayah/region pada suatu jangka waktu tertentu, biasanya setahun.
·         Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
PDRB adalah jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor faktor produksi yang ikut di dalam proses produksi di suatu wilayah/region pada jangka waktu tertentu (biasanya setahun). Balas jasa faktor produksi tersebut adalah upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal, dan keuntungan. Termasuk sebagai Komponen penyusun PDRB adalah penyusutan barang modal tetap dan pajak tidak langsung neto. Jumlah semua komponen pendapatan ini per sektor disebut sebagainilai tambah bruto sektoral. PDRB merupakan jumlah dari nilai tambah bruto seluruh sektor (lapangan usaha).
·         Pendekatan Pengeluaran (Expenditure Approach)
PDRB adalah jumlah semua pengeluaran untuk konsumsi rumah tangga dan lembaga swasta yang tidak mencari untung, konsumsi pemerintah, pembentukan modal tetap domestik bruto, perubahan inventori, dan ekspor neto di suatu wilayah/region pada suatu periode (biasanya setahun). Yang dimaksud dengan Ekspor netto adalah ekspor dikurangi impor.
3.      Pendapatan Nasional

Pendapatan nasional adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode, biasanya selama satu tahun.
Konsep pendapatan nasional pertama kali dicetuskan oleh Sir William Petty dari Inggris yang berusaha menaksir pendapatan nasional negaranya(Inggris) pada tahun 1665. Dalam perhitungannya, ia menggunakan anggapan bahwa pendapatan nasional merupakan penjumlahan biaya hidup (konsumsi) selama setahun. Namun, pendapat tersebut tidak disepakati oleh para ahli ekonomi modern, sebab menurut pandangan ilmu ekonomi modern, konsumsi bukanlah satu-satunya unsur dalam perhitungan pendapatan nasional. Menurut mereka, alat utama sebagai pengukur kegiatan perekonomian adalah Produk Nasional Bruto (Gross National Product, GNP), yaitu seluruh jumlah barang dan jasa yang dihasilkan tiap tahun oleh negara yang bersangkutan diukur menurut harga pasar pada suatu negara.
(sumber: http://dennadhirah.blogspot.com/2012/05/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara.html)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar