Pada masa
sekarang ini, etika sangat diperlukan setiap orang dalam berperilaku. Dalam
berbagai hal etika sangat dijunjung tinggi oleh kebanyakan orang. Etika
dianggap sebagai sesutu yang bernilai tinggi dalam kehidupan sehari-hari begitu
juga dalam proses auditing. Saat melakukan proses auditing, seorang auditor
dituntut untuk bisa bekerja dan bertindak secara profesional sesuai dengan
etika dan aturan yang ada. Etika dan aturan yang harus ditaati seorang auditor
telah ditetapkan oleh pasar modal dan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).
Keputusan yang nantinya diambil oleh seorang auditor sangat berpengaruh kepada
publik dan para pengguna keputusan. Untuk itu seorang auditor diharapkan dapat
melaksanakan etika dalam auditing yang dilakukan.
Etika dalam
audit dapat diartikan sebagai suatu prinsip yang dilakukan oleh seorang yang
kompeten dan independen untuk melakukan suatu proses yang sistematis dalam
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti secara objektif tentang
informasi yang dapat diukur mengenai asersi-asersi suatu entitas ekonomi,
dengan tujuan untuk menentukan dan metepkan derajat kesesuaian antara
asersi-asersi tersebut, serta melaporkan kesesuaian informasi tersebut kepada
pihak-pihak yang berkepentingan. Auditor harus bertanggung jawab untuk
merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan
memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik
yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Kepercayaan Publik
Profesi seorang
akuntan memegang peranan penting di masyarakat. Hal ini menyebabkan
ketergantungan dari tanggung jawab seorang akuntan terhadap kepentingan publik,
dimana kepentingan publik tersebut merupakan kepentingan masyarakat umum dan
institusi yang pelayanannya dilakukan secara menyeluruh. Ketergantungan ini
berhubungan dengan sikap dan tingkah laku akuntan dalam melakukan pelayanan
jasanya kepada publik yang berpengaruh pada kesejahteraan ekonomi masyarakat
dan negara.
Kepercayaan
masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat
penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan
menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka
yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap
independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara
intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak
mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan
atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor
dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi akuntan
memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan
dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Ada 3
karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik, antara lain:
a.
Auditor harus memposisikan diri untuk independen,
berintegritas, dan obyektif.
b.
Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam
profesinya.
c.
Auditor harus melayani klien dengan profesional dan
konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
Auditor adalah
seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan
keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab dasar
seorang auditor adalah sebagai berikut :
1. Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan.
Auditor perlu
merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2. Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan
melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya,
dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain
yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
Independensi Auditor
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Independensi
juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan
adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam
menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan
keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki
oleh setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap
independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik
sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai
berikut :
a. Independensi dalam Fakta (Independence
in fact) : Artinya
auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan
objektivitas.
b. Independensi dalam Penampilan (Independence
in appearance) : Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor
sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c. Independensi dari sudut Keahliannya
(Independence in competence)
Independensi
dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya
adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya,
atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat.
Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan
pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan
standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing
yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan
apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya
ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai
Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor
pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
a.
Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik
yang harus disampaikan kepada publik dan BAPEPAM,
b.
Ketentuan BAPEPAM tentang penerapan internal kontrol
pada emitmen atau perusahaan publik,
c.
Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit
oleh emitmen atau perusahaan publik,
d.
Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor
independen.
Seperti
regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan
izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses
pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari
perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu
tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan
menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi
investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator
telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten.
Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang
dimaksud dengan:
1. Periode Audit
Periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi
objek audit, review, atau atestasi lainnya.
2. Periode Penugasan Profesional
Periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi
termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
3. Anggota Keluarga Dekat
Istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun
di luar tanggungan, dan saudara kandung.
4. Fee Kontinjen
Fee yang ditetapkan
untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada
temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada
temuan atau hasil tertentu tersebut.
5. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
Orang yang termasuk dalam penugasan audit, review,
atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan
professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tapung Raya,
Masril (40) ditahan polisi. Ia terbukti melakukan transfer uang Rp1,6 miliar
dan merekayasa dokumen laporan keuangan. Perbuatan tersangka diketahui oleh tim
penilik/pemeriksa dan pengawas dari BRI Cabang Bangkinang pada hari Rabu 23
Februari 2011 Tommy saat melakukan pemeriksaan di BRI Unit Tapung. Tim ini
menemukan kejanggalan dari hasil pemeriksaan antara jumlah saldo neraca dengan
kas tidak seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan cermat,
diketahu iadanya transaksi gantung yaitu adanya pembukuan setoran kas Rp 1,6
miliar yang berasal BRIUnit Pasir Pengaraian II ke BRI Unit Tapung pada tanggal
14 Februari 2011 yang dilakukanMasril, namun tidak disertai dengan pengiriman
fisik uangnya.Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien yang dikonfirmasi mengatakan,
Kepala BRI Tapung Raya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres
Kampar karenamentransfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa laporan
pembukuan.Kasus ini dilaporkan oleh Sudarman (Kepala BRI Cabang Bangkinang dan
Rustian
Martha pegawai BRI Cabang Bangkinang. “Masril telah
melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam
pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen laporan kegiatan usaha, laporan
transaksi atau rekening Bank (TP Perbankan). Tersangka dijerat pasal yang
disangkakan yakni pasal 49 ayat (1) UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan
atasUU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dangan ancaman hukuman 10 tahun,”
kata Kapolres.
Polres Kampar telah melakukan penyitaan sejumlah
barang bukti dokumen BRI serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait,
memeriksa dan menahan tersangka dan 6 orang saksi telah diperiksa dan meminta
keterangan ahli.
PENYELESAIAN
MASALAH
Skills
Kemampuan yang diberikan harus sesuai dengan bidang kerja yang ia
lakukan.Kemudian kemampuan tersebut dikembangkan lebih lanjut untuk
meningkatkankontribusi karyawan pada perusahaan. Perusahaan melakukan pelatihan
pendidikan secara periodik kepada karyawan sesuaidengan perkembangan teknologi
yang berkembang.
Pembinaan
ini sangatlah penting karena setiap karyawan memiliki kepribadian yangberbeda
jadi attitude ini harus ditekankan kepada karyawan. Dalam hal ini
karyawandiharapkan dapat memiliki kepribadian yang baik sehingga dapat
memperkecil resikoterjadinya penyimpangan dari karyawan itu sendiri.
Prosedur
Otoritas Yang Wajar
1. Harus ada
batas transaksi untuk masing-masing teller dan head teller.
2. Penyimpanan
uang dalam khasanah harus menggunakan pengawasan ganda.
3. Teller
secara pribadi tidak diperkenankan menerima kuasa dalam bentuk apapundari
nasabah untuk melaksanakan transaksi atas nasabah tersebut.
4. Teller
secara pribadi dilarang menerima titipan barang atau dokumen pentingmilik
nasabah.
Dokumen dan
catatan yang cukup
1. Setiap
setoran/penarikan tunai harus dihitung dan dicocokan dengan buktisetoran/
penarikan. Setiap bukti setoran/ penarikan harus diberi cap identifikasiteller
yang memproses.
2. Setiap
transaksi harus dibukukan secara baik dan dilengkapi dengan buktipendukung
seperti Daftar Mutasi Kas,
3. Cash
Register (daftar persediaan uangtunai berdasarkan kopurs/masing-masing
pecahan)
Kontrol
fisik atas uang tunai dan catatan
1. Head teller
harus memeriksa saldo kas, apakah sesuai dengan yang dilaporkanoleh teller.
2. Head teller
harus menghitung saldo uang tunai pada box teller sebelum teller
yangbersangkutan cuti atau seteleh teller tersebut absen tanpa pemberitahuan.
3. Setiap
selisih harus diindentifikasi, dilaporkan kepada head teller dan
pemimpincabang, diinvestigasi dan dikoreksi.
4. Selisih uang
tunai yang ada pada teller ataupun dalam khasanah harus dibuatkanberita acara
selisih kas.
5. Area teller/
counter/khasanah adalah area terbatas dalam arti selain petugas ataupejabat
yang berwenang, tidak diperbolehkan masuk.
6. Teller
dilarang membawa tas, makanan, ataupun perlengkapan pribadi ke counterarea
Pemeriksaan
yang dilakukan oleh unit yang independen
1. Setiap hari
Unit Kontrol Intern harus memeriksa transaksi-transaksi yang berasaldari unit
kas.
2. Secara
periodik saldo fisik harus diperiksa oleh SKAI.
3. Pemimpin
Cabang melakukan pemeriksaan kas dadakan.
http://ikhaandani.blogspot.co.id/2015/10/etika-dalam-auditing.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar