Kode Etik ini menetapkan prinsip
dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam
kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI
maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang
meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti
yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode
Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut Praktisi. Anggota IAPI
yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa
professional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan
Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan
kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang
diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi
dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam
Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur
oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku
ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip
dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan
hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain
tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam
Kode Etik ini.
Kode Etik ini terdiri dari dua
bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A menjelaskan prinsip-prinsip dasar
etika profesi, yaitu prinsip integritas, objektivitas, dan kompetensi, serta
sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional, prinsip kerahasiaan, dan
prinsip perilaku profesional. Bagian B menjelaskan konsep ancaman (threats)
dan pencegahan (safeguards), serta memberikan pedoman mengenai aturan
etika profesi dalam berbagai situasi yang mencakup: (i) penunjukan praktisi,
KAP, atau jaringan KAP, (ii) benturan kepentingan, (iii) pendapat kedua, (iv)
imbalan jasa profesional dan bentuk remunerasi lainnya, (v) pemasaran jasa
profesional, (vi) penerimaan hadiah atau bentuk keramah-tamahan lainnya, (vii)
penyimpanan aset milik klien, (viii) objektivitas dalam semua jasa profesional,
dan (ix) independensi dalam perikatan assurance.
Kode Etik ini berlaku efektif
sejak tanggal 1 Januari 2011 dan menggantikan Aturan Etika yang berlaku sebelum
diterbitkannya Kode Etik ini, menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi
yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam KAP atau jaringan KAP, baik
yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang
memberikan jasa profesional (baik jasa assurance maupun jasa selain assurance)
kepada pengguna jasa.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1. Independensi, integritas, dan obyektivitas
A.
Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional
sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan
oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam
fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
B.
Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP
harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar umum dan prinsip akuntansi
A. Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta
interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan IAI:
·
Kompetensi
Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa
profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan
kompetensi profesional.
·
Kecermatan dan
Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional
dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
·
Perencanaan dan
Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan
mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
·
Data Relevan
yang Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan
yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi
sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
·
Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan
jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan
atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh
badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
B.
Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a)
Menyatakan pendapat atau memberikan
penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
b)
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan
perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data
tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan
tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data
secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau
data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi
tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama
anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila
tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan
dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas
prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung jawab kepada klien
A. Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota
KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa
persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
a. membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan
prinsip-prinsip akuntansi
b.
mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan
cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti
panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP
terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
c.
melarang review praktik profesional
(review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
d.
menghalangi Anggota dari pengajuan
pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh
badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota
yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya
untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang
harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini
tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan
proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam
butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah
disebutkan dalam butir (3) di atas.
B.
Fee Profesional
C.
Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi
tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan,
tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur
biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP
tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat
merusak citra profesi.
D.
Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan,
kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh
pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan
adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi
indepedensi.
4. Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi
a. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan
dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
b. Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila
menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun
buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta
tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara
tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis
atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu
ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi
ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
5. Tanggung jawab dan praktik lain
·
Perbuatan dan perkataan yang
mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan
tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
·
Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran
lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan
publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi
pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra
profesi.
·
Komisi dan Fee Referal.
a.
Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang
atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain
untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain.Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan
komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
b.
Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang
dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan
publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
Krisis Dalam Profesi
Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya
adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah,
opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan
akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang
menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk
menyumbangkan hamper sia-sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap
auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern,
keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi pemasaran
diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang
dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa
lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk
membuat keputusan.
Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang
diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas
kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan
berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan
memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan
pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku
etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi
karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit
juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak.
Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan
profesi akuntansinya.
Maraknya kecurangan di laporan keuangan,
secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan.
Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di
Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan
tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan
beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan
perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam
dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi
akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di
Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus
penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang
ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.
Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word
Congres Of Accountants “WCOA” ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga
disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang
dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi ini
akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi
akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi
krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan
kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu presiden International Federation
of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan mematuhi aturan profesi untuk
mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi
terjadi.
Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya
penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran
serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan
atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan
dan perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau
melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi
akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen
akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode
etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara
(BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan
publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran
kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan
pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap
kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan
dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
1) Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan
interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus
pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal
ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel
Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus
dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2) Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi
maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan
tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3) Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil
inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi
atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi
menjadi perhatian dari masyarakat luas.
Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep.
Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan
pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor
akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang
dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa
telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini,
asosiasi AP berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan
Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik.
Perkembangan terakhir dunia internasional
menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai
ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang
membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB
merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act
2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap
lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama
sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur
Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor
akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi
profesi sangat besar, antara lain:
(i) pembuatan
standar akuntansi dan standar audit;
(ii)
pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan
(iii) pemberian sanksi.
Dengan kewenangan asosiasi yang demikian
luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen
jika terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan
tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang
tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik
kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap
melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.
Dalam RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan
usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar,
terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan
pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang
mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang
melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk
meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan
kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit.
KASUS :
Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga
Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB
JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang
membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman
modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat
kasus korupsi dalam kredit macet.
Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi
mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan
usaha di bidang otomotif tersebut.
Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam,
pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah
kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap
ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam
kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi
Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden
Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak
dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah
kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat
kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan
keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak
kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah
tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi
Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan
ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan
tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak
dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap
pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus
dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit
macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa
kasus ini belum maumemberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil
konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan
publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana
korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya
penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan
Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang
tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan
pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai
pejabat penilai pengajuan kredit.
Penyelesaian :
Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu)
sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan
Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya
yaitu :
1. Prinsip
tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu)
tidakmempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan
sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan
terhadap masyarakat.
2. Prinsip
integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan
hinggaakhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
3. Prinsip
obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak
lain.
4. Prinsip
perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai
akuntan publik telah melanggar etika profesi.
5. Prinsip
standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak
menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional
yang relevan.
Solusi yang tepat untuk kasus kredit
macet adalah seharusnya perusahaan Raden Motor membuat laporan keuangan yang
diajukan ke BRI harus lengkap dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat
itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit, harus teliti dalam
melakukan pengajuan kredit terhadap Zein Muhamad, dan Biasa Sitepu selaku seorang
akuntan public harus bertindak professional dalam tugasnya apabila ada
keganjalan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor beliau harus
mengakuinya, sebagai seorang akuntan public Biasa Sitepu telah melanggar etika
profesi dan tidak mengikuti undang-undang yang berlaku.
http://praatiwii.blogspot.co.id/2014/11/contoh-kasus-etika-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar