Jumat, 24 Januari 2014

KETERBUKAAN DAN KEADILAN




Pengertian Keterbukaan
Menurut etimologi bahasa, keterbukaan berasal dari kata dasar terbuka yang berarti
suatu kondisi yang di dalamnya tidak terdapat suatu rahasia, mau menerima sesuatu dari luar
dirinya, dan mau berkomunikasi dengan lingkungan di luar dirinya. Adapun keterbukaan dapat
diartikan sebagai suatu sikap dan perasaan untuk selalu bertoleransi serta mengungkapkan
kata-kata dengan sejujurnya sebagai landasan untuk berkomunikasi. Dengan demikian,
keterbukaan berkaitan erat dengan komunikasi dan hubungan antarmanusia. Keterbukaan
sangat penting dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial karena keterbukaan
merupakan prasyarat bagi adanya komunikasi.
Sebagai makhluk sosial, manusia hidup dalam suatu kelompok. Di dalamnya, setiap
anggota kelompok dituntut untuk berinteraksi dan bersosialisasi dengan anggota lainnya.
Dalam melakukan interaksi, manusia melakukan komunikasi dengan orang lain baik secara
horizontal maupun secara vertikal. Secara horizontal, manusia berinteraksi antarindividu,
antara individu dengan kelompok sosial, dan antara kelompok sosial dengan kelompok
sosial yang lainnya. Secara vertikal, interaksi mengandung arti komunikasi di bawah sistem
kekuasaan tertentu yaitu antara manusia sebagai warga negara dengan pemerintah atau antara
penguasa dengan yang dikuasai.
Apabila dikaitkan dengan struktur kekuasaan tertentu, keterbukaan berarti bahwa setiap
warga negara berhak untuk mengeluarkan pendapat, ide-ide, maupun gagasan sebagai
wujud dari aspirasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun demikian,
warga masyarakat juga harus menerima pendapat, saran, dan pembaruan dalam masyarakat
demi tercapainya kemajuan bersama. Masyarakat harus sadar bahwa menutup diri hanya
akan menghambat kemajuan. Budaya menutup diri membuat manusia cenderung berpikir
picik dalam memandang suatu masalah, serta tidak mau menerima saran, kritik maupun
pembaruan.
Keterbukaan juga diperlukan bagi pemerintah terutama mengenai kebijakan-kebijakan
yang akan diterapkan dalam masyarakat. Pemerintah harus transparan dalam menerapkan
suatu kebijakan serta tidak boleh memaksakan pelaksanaan suatu kebijakan tertentu kepada
masyarakat. Keterbukaan tersebut misalnya pemerintah harus memberitahukan kepada rakyat
alasan dan langkah serta strategi pelaksanaan kebijaksanaan yang telah diambil sesuai dengan
batas-batasnya. Di samping itu, pemerintah pun harus mau mendengar kritik maupun saran
dari rakyat dan menjawab segala pertanyaan dari rakyat.
Dalam hal keterbukaan, pemerintah harus menjadi pelopor bagi masyarakat dalam
menciptakan keterbukaan demi terciptanya tatanan sistem politik yang demokratis. Meskipun
keterbukaan sangat diperlukan, namun perlu diketahui pula batas dan tanggung jawabnya.

 Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut John Rawls, fi lsuf Amerika Serikat yang dianggap
salah satu fi lsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan
(virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”.
Pada intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti
tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi
haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak
memihak. Keadilan juga diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya,
sehingga dapat melaksanakan kewajibannya.
Ada beberapa pengertian mengenai keadilan yang pada dasarnya sama, antara lain:
a. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan mengandung arti
sifat perbuatan, perlakuan yang adil. Keadilan berarti perilaku/perbuatan yang dalam
pelaksanannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang menjadi haknya dan
semestinya harus diterima oleh pihak lain.
b. Menurut pendapat W.J.S Poerwadarminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutnya
tidak sewenang-wenang.
c. Berdasarkan Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila, keadilan diartikan
sebagai keadaan yang menggambarkan di mana orang atau kelompok masyarakat atau
negara memberi kepada setiap orang segala sesuatu yang menjadi haknya atau yang
semestinya diterima sehingga setiap orang atau warga negara mampu melaksanakan hak
dan kewajibannya tanpa rintangan.
d. Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan adalah sesuatu keadaan yang menggambarkan
semua orang dalam situasi yang sama dan diperlakukan secara sama.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa yang dimaksud keadilan adalah keadaan di
mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian
yang sama dari kekayaan bersama. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keadilan
adalah suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak dan
dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama
dihadapan hukum.
http://handikap60.blogspot.com/2013/03/pengertian-keterbukaan-dan-keadilan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar