Senin, 05 Mei 2014

JURNAL



Perlindungan Hukum pada Merek yang Terdaftar
Nur Hidayati
(Staf pengajar pada jurusan teknik mesin, politeknik negeri semarang)
III  Pemboncengan Merek ( Passsing off)
Pelanggaran terhadap hak merek motivasinya adalah untuk mendapatkan keuntungan secara mudah, dengan mencoba, meniru, atau memalsu merek-merek yang sudah terkenal di masyarakat. Dari tindakan tersebut maka masyarakat dirugikan, baik itu produsen maupun konsumennya, selain itu Negara dirugikan.Menurut M. Djumhana dan Djubaedillah (1997), dari setiap UU yang mengantur merek ditetapkan ketentuan yang mengatur mengenai sanksi-sanksi untuk pelanggar hak merek orang lain. Ketentuan yang mengatur dapat bersifat pidana, perdata, maupun administrasi, bahkan bisa pula tindakan pengcegahan lain yang bersifat non yuridis, seperti :
1.      Persaingan tidak jujur (unfair competition)
            Persaingan tidak jujur dengan sendirinya bersifat melawan hukum, karena UU dan hukum memberikan perlindungan terhadap pergaulan yang tertib dalam dunia usaha.
2.      Penanganan melalui hukum perdata.
Pemakaian merek tanpa hak, dapat digugat berdasarkan membuatan melanggar hukum (Pasal 1365 KUH Perdana).
3.      Penanganan  melalui hokum pidana.
            Sanksi pidana terhadap tindakan yang melanggar hak seseorang dibidang merek selain diatur khusus dalam ketentuan sanksi peraturan perundang-undangan merek itu sendiri, juga terdapat ketentuan hukum KUH pidana.
4.      Penanganan melalui administrasi Negara.
Bila terjadi pelanggaran terhadap hak intelektual, Negara bisa juga menggunakan kekuasaannya untuk melindungi pemilik hak yang sah.Pemboncengan merek dalam common law system dikenal dengan istilah passing off. Passing off memiliki pengertian bahwa perlindungan hokum diberikan terhadap suatu barang/jasa karena nilai dari produk tersebut telah mempunyai reputasi.
Passing off mencegah pihak lain untuk melakukan beberapa hal, yaitu :
a.       Menyajikan barang atau jasa seolah-olah barang atau jasa tersebut memiliki orang lain; dan
b.      Menjalankan produk atau jasanya seolah-olah mempunyai hubungan dengan barang atau jasa milik orang lain.
Elemen yang terdapat pada tindakan passing off sebagaimana yang dinyatakan dalam elemen pertama adalah adanya reputasi yang terdapat pada pelaku usaha yaitu apabila seorang pelaku usaha memiliki reputasi bisnis yang baik di mata public dan juga usahanya tersebut cukup dikenal oleh umum. Pada elemen kedua, adanya misrepresentasi dalam hal ini dikenal merek yang dimiliki oleh pelaku usaha tersebut, maka apabila ada pelaku usaha lain mendompleng merek yang sama public akan dapat dengan mudah terkecoh (misleading) atau terjadi kebingungan (confusion) dalam memiliih produk yang dinginkan. Selanjutnya elemen ketiga yaitu terdapatnya kerugian yang timbul akibat adanya tindakan pendomplengan atau pemboncengan yang dilakukan oleh pengusaha yang dengan itikad tidak baik menggunakan merek yang mirip atau serupa dengan merek yang telah dikenal tersebut sehingga terjadi kekeliruan memilih produk oleh masyarakat ( public mis leading).
Dalam sistem hukum common law, pemboncengan merek (passing off) ini suatu tindakan persaingan curang(unfair competition). Tindakan ini mengakibatkan pihak  lain selaku pemilik merek yang telah mendaftarkan mereknya dengan itikad baik mengalami kerugian dengan adanya pihak yang secara curang membonceng atau mendompleng merek miliknya untuk mendapatkan keuntungan financial.Terhadap adanya tindakan passing off ini ketentuan dasar yang di langgar yaitu Pasal 3 pasal 4 dan pasal 5 UU merek. Selain ketentuan khusus mengenai merek terhadap tindakan passing off juga dapat dikenakan ketentuan pidana, karena tindakan passing off ini sarat unsur perbuatan curang.
Daftar Pustaka          
Adisumarto. 1989, Hak Milik Intelektual Khususnya Paten dan Merek Hak Milik Perindustrian ( Industri Property ), Jakarta: Akademika Pressindo
Etty Susilowati. 2010, Bunga Rampai Hak Kekayaan Intelektual, Semarang: Undip
Ferry Susanto Limbang.2011,Perlindungan Hukum Pada Merek dalam Http://repository.usu.ac.id/handle /123456789/4855, diunduh 17-02-2011.
Harsono Adisumarto. 1989, Hak Milik Intelektual Khususnya Paten dan Merek Hak Milik Perindustrian ( Industri Property ), Jakarta: Akademika Pressindo
Insan Budi Maulana. 1997, “Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Cipta, Bandung: Citra Adry Bakti.
---------- dan Ridwan Khairandy. 2000, Kapita Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: Yayasan Klinik HAKI.
Muhamad Djumhana dan Djubaedillah. 1997, “Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Onti-Rug.2008, Tinjauan Yuridis Terhadap Kasus Pemboncengan Ketenaran Merek Asing Terkenal Untuk Barang Yang Tidak Sejenis(Kasus Merek Intel Corporation Lawan Intel Jeans)Dalam http://lawskripsi.com .published diundah 28-01-2011.
Richard Burton Simatupang. 2007, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Soesilo, R. 1997, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Semarang: Aneka Ilmu.
Subekti, R. dan R. Tjitrosudbio. 1992, , Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jakarta: Pradnya Paramita.
Uu No. 15 Tahun 2001 Tentang Undang-undang Merek.


Nama Kelompok :
1)      Nur Azmi Lubis        ( 25212450 )
2)      Sahfira Mahsita         ( 26212775 )
3)      Siti Aisyah                  ( 27212038 )
4)      Vera Dwi Yulianti     ( 27212559 )
Sumber : http://www.polines.ac.id/ragam/index_files/jurnalragam/paper_6%20des_2011.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar