Senin, 05 Mei 2014

JURNAL



PERLINDUNGAN HUKUM BAGI LESSOR PADA PERJANJIAN LEASING
(Studi Kasus pada PT.ACC Cabang Semarang)

OIeh : Djoko Setyo Hartono
(Staf Pengajar Fak Ekonomi UNIMUS)


ABSTRACT
Currently the business envirorunent is very competitive. The businessman has
to looking.fbr an e.ffective .funding to support operational and expansion polictt. The
alternative./unding exception bank is other choice, because the rate commonly is very
high and application credit process is not.flexible.
 Leasing is the one o.f alternatirte /imding, but until todalt espect legal is not suitable. These leasing contact between two pqrties are lessor and lessee. It is possible happened to be that one of the parties not.ful/ill these leasing contract.
This research used to yuridis empiris method and research specification using
analysis descriptive. The object of research is PT.ACC Finance Semarang branch.
Conclusion Jind that legal protection .for lessor based on Article 6 ayat (l), Article 7 ayat (3), Article t huruf (cl), (/), dan (h) Keputusan Menkeu RI No.l169/KMK.01/1991. Beside lhat lessor muking standard contracl which is including lessee's responsibility and sanction. Lessor's way to solve the problems are : first of all to give somatie to lessee and./inally way ask to the court, but lessor have to think consider about spending a large of time and money.
Key word :leasing contt"oct, lessor, lessee, optie right

PENDAHULUAN
kompleks saat-ini dalam perkembangaanya tentu membutuhkan dukungan dari berbagai Pihak,diantaranya yaitu rnembutuhkan rnodal atau dana yang cukup besar. Lembaga keuangan bank yang ada selama ini ternyata tidak cukup mampu untuk mendukung kePerluan dana dalam masyarakat. Bank mempunyai berbagai ketebatasan yang mengakibatkan bank kurang fleksibel dalam mengerjakan fungsinya seperti keterbatasan jangkauan penyebaran kredit. Kemudian dicarilah bentukbentuk penyandang baru, sehingga terciptalah lembaga penyandang dana yang lebih fleksibel. Lembaga inilah Yang kemudian dikenal sebagai lembaga pembiayaan,yang menawarkan bentuk baru terhadap pemberian dana, yang salah satunya dalam bentuk sewa guna usaha/leasing. sebagai suatu perjanjian, sewa guna usaha/leasing mempunyai alas hukum yang pokok yaitu asas kebebasan berkontrak. Asas kebebasan berkontrak artinya setiap orang bebas mengadakan perjanjian dalam bentuk apapun.
Dalam KUH Perdata disimpulkan pada pasal 1 338 yang menentukan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Besarnya modal yang wajib disetor untuk mendirikan lembaga pembiayaan ini tercantum dalam SK Menkeu RI No.448/KMK. 017 12000, tentang perusahaan pembiayaan didalam pasal 13. Bahwa khusus untuk koperasi wajib setor modal minimal Rp 5 Miliar,permodalan perusahaan swasta nasional wajib setor modal minimal Rp 10 Miliar, dan untuk perusahaan Patungan Indonesia dengan asing wajib setor modal minimal Rp 25 Miliar. Dalam pelaksanannYa Perjanjian sewa guna usaha / leasing terdaPat berbagai hambatan yang biasa terjadi disebabkan oleh adanya kelalaian dari pihak lessee, sebagai contoh dalam hal pembayaran yang menjadi kewajiban lessee dalam perjanjian. Pelanggaran perjanjian yang berupa kelalaian dalam pihak lessee tersebut bisa merugukan lessor, terutama apabila kelailaian berpengaruh secara langsung terhadap obyek leasing.

RUMUSAN MASALAH
Sampai sejauh mana perlindungan hukum terhadap lessor dalam praktek perjanjian sewa guna usaha /leasing di PT.ACC Finance Cabang Semarang ?

METODE DAN BAHAN
Pada penelitan ini metode yang dipergunakan adalah metode yuridis empiris. Maksudnya dalam metode ini penelitian dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan atau efektifitas hukum yang berlaku dalam masyarakat. Aspek yuridis dalam penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan yar,g berkaitan dalam perjanjian sewa guna usaha/leasing.
Dalam penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian yang bersikap deskrptif analitis, yaiti penelitian yang bertujuan untuk melukiskan tentang sesuatu hal di daerah tertentu dan pada saat tertentu. Dalam penelitian ini akan digambarkan peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian sewa guna usaha/leasing dalam praktek pedanjian leasing di PIACC Cabang Semarang.


POPULASI  DAN METODE SAMPLING
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh karyawan di kantor ACC Semarang dan pengambilan sanmple dilakukan dengan purposive sampling yang artinya telah ditentukan terlebih dahulu berdasarkan obyek yang akan diteliti. Sampel dalam penelitian ini harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1.      Penentuan karakteristik populasiharus dilakukan dengan teliti dalam studi pendahuluan
2.      Sampel Lessor meliputi pimpinan caban atau staffyang berkompeten dalam hal prosedur dan mekanisme perjanjian sewa guna usaha/leasing di PT.ACC Cabang Semarang
3.      Sampel Lessee sebanyak 3 (tiga ) orang customer yang menggunakan jasa pembiayaan leasin dari PT. ACC Cabang Semarang mulai bulan Januari tahun 2006.

PENGUMPULAN DATA
Yaitu penelitian terhadap data sekunder. Pada penelitian kepustakaan ini diharapkan dapat diperoleh data sekunder dengan cara :
1.      Studi kepustakaan Yaitu data yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan. Pengumpulan data sekunder diperoleh dengan cara studi pustaka. Dalam hal ini dilakukan dengan rnengumpulkan dan meneliti peraturan perundang-undangan, bukubuku, serta sumber bacaan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
2.      StudiDokumenter Yaitu mempelajari data-data yang diperoleh melalui arsi-arsip yang berhubungan dengan terjadinya wanprestasi dalam suatu perjanjian sewa guna usaha di PT.ACC Cabang Semarang.

PENELITIAN LAPANGAN
Pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis langsung ke subyek penelitian untuk mendapatkan data primer. Data primer adalah data yang Diperoleh secara langsung dari masyarakat. Data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara dilakukan dengan pimpinan atau staff PT.ACC Cabang Semarang yang berkompeten dalam hal prosedur dan mekanisme perjanjian sewa guna usaha /leasing. Selain itu wawancara juga dilakukan terhadap 3 (tiga) orang customer yang menggunakan jasa pembiayaan leasing dari PT.ACC Cabang Semarang.

INSTRUMEN PENELITIAN
Metode data yang akan dipergunakan adalah analisa kualitatif, yaitu analisa terhadap data yang diperoleh yang sulit diukur dengan angka.

DAFTAR PUSTAKA
Tentang Leasing (Teori dan Praktek), Ikatan Notaris Indonesia Komisariat Daerah Jawa Barat, Bandung 1 989.

Suplemen Leasing (Teori dan Praktek), Ikatan Notaris Indonesia Komisariat Daerah Jawa Barat, Bandung 1988.

Lexy J. Moloeng, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung I 990.
Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra AdityaBakti, Bandung 1 993.
Munir Fuadi, Hukum Tentang Pembiayaan (Dalam Teori dan Praktek), Citra Aditya Bakti, Bandung 2002.

Purwahid Patrik, Hukum Perdata I (Asas-asas Hukum Perikatan), Pusat Study Hukum Perdata dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang 1990.
Hukum Perdata II (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Undang-undang),
Pusat Studi Hukum Perdata dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang 1992.

Hukum Jaminan, Pusat Studi Hukum Perdata dan Pembangunan Fakultas Hukum
Universitas Diponegor o,1993 . Dasar-DasarHukum Perjanjian, CV Mandar Maju, Bandung 1984.

Rachmat Soemitro, Paj ak Ditinjau Dari Segi Hukum, PT Eresco, Bandung2001.
Ronny Hanitijo Soemarto, Metedologi Penelitian Hukum dan Juimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta1990.

Rusli hardijan, Badan Hukum dan Bentuk Perusahaan Di Indonesia, Hupevindo, Jakarta 1989.

R. Ali Ridho, Hukum Dagang (Tentang Prinsip dan Fungsi Asuransi Dalam Lembaga Keuangan, Pasar Modal, Lembaga Pembiayaan Modal Ventura
dan Asuransi Haji), Alumni, Bandung 1992.
R. Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perjanjian, Bina Cipta, Jakarta 1987.

RM. Soedikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yo gyakarta 1 98 8.

Sewa Beli dan Leasing, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta 1 986.

R. Subekti, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung 1984.

Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta 1 990. Aspek-aspek Hukum Perikatan Nasional, Alumni, Bandung 1992.

Pokok-pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta 1987.

R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradya Paramita, Jakarta l999.
Sadipto Rahardjo, IImu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung 1994.

Soerjono Soekamto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta 1985.

Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta 1986.
Sri Soedewi Masjchoen Sofivan, Kuliah Hukum Perdata, Yayasan Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta.

Pengantar Hukum Perdata Irrternasional Indonesia, Bina Cipta, Jakarta1987.

Sri Suyatmi & J. Sadiarto, Problematika Leasing di Indonesia, Arikha Media Cipt a, J akarta 19 83 .
Siti Ismijati Jenie, Tinjauan Umum Mengenai Leasing dan Perananya Dalam Usaha Memenuhi Kebutuhan Akan Alat-alat Produksi, Fakultas Hukum UGM, Yogyak arta 1993 .

Peraturan Perundang-Undangan : ]
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
 Kepres RI Nomor 61 Tahun 1998 tentang Lembaga Pembiayaan.

Kep.Men.Keu.RI Nomor I 25 1/KMK.01 3/ 1 988 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

 Kep.MenHub.RI Nomor KM 82 Tahun 1988 tentang Persyaratan Pendaftaran dan Operasional Kapal Laut Yang Diperoleh Dengan Cara Sewa Guna Usaha(Leasing). SE. Dirjen. Moneter Dagri. No. SE- 28l5lMDl1983 tentang Ketentuan Perpanjangan lzin Usaha Perusahaan Leasing dan Perpanjangan Penggunaan Tenaga Warga Negara Asing Pada Perusahaan Leasing.

SE. Dirjen. Moneter Dagri. No. SE- 48351MD11983 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pendirian Kantor Cabang dan Kantor Perwakilan Perusahaan Leasing.

SE. Dirjen. Moneter Dagri. No. SE- 499lMDll984 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penyampaian Laporan Perusahaan Leasing.

 Kep.Men.Keu.RI Nomor l256lKMK.00/1 989 tentang Perubahan Ketentuan Mengenai Perusahaan Perdagangan Surat Berharga Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor l25l1KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

Kep.Menkeu.RI Nomor 634/KMK.0 13 I 1990 tentang Pengadaan Modal Berfasilitas Melalui Perusahaan Sewa Guna Usaha (Perusahaan Leasing). Kep.Men.Keu.RI Nomor 1169/KMK.0lll99l tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).

 Kep.Men.Keu.RI Nomor 468/KMK.0L7 I 1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.0l3/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan TentangCara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan Sebagaimana Telah Diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1256IKMK00/1989 tanggal 18 Nopember 1989.

Kep.Men.Keu.RI Nomor 448/KMK. 017 12000 tentang perusahaan Pembiayaan.


Nama Kelompok :
1)      Nur Azmi Lubis        ( 25212450 )
2)      Sahfira Mahsita         ( 26212775 )
3)      Siti Aisyah                  ( 27212038 )
4)      Vera Dwi Yulianti     ( 27212559 )
Sumber : www.jurnal.unimus.ac.id/index.php/LITBANG/article/view/282/303

Tidak ada komentar:

Posting Komentar