Rabu, 03 Juni 2015

ANJAK PIUTANG



A.    PENGERTIAN
Factoring dalam bahasa Indonesia di terjemahkan sebagai anjak piutang . Menurut keputusan mentri keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, perusahaan anjak  piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negri .
Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi :
1.      Perusahaan jasa anjak piutang (factor)
Factor adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang .
2.      Klien (client)
Klien adalah pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan jasa secara kredit kepada nasabah .
3.      Nasabah ( customer )
Nasabah adalah pihak yang membeli barang dan jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien .
Anjak piutang merupakan perjanjian antara factor dengan klien yang mewajibkan :
1.      Pihak factor untuk memberikan jasa berupa :
a)      Pembiayaan atas piutang usaha yang dimiliki oleh klien
b)      Nonpembiayaan berupa antara lain penagihan piutang, dan administrasi penjualan .
2.      Pihak klien untuk :
a)      Menjual atau meminjamkan piutangnya kepada pihak factor
b)      Memberikan balas jasa finansial kepada factor

B.     SEJARAH

Kegiatan Anjak piutang di indonesia mulai berkembang baik sejak adanya keputusan presiden  No.61 dan keputusan mentri keuangan No.1251/KMK.13/1988 tanggal 20 Desember 1988. Peraturan ini terutama diterapkan untuk memberikan alternatif pembiayaan usaha dari berbagai macamjenis lembaga keuangan termasuk perusahaan anjak piutang. Pembiayaan usaha diberikan keleluasaan untuk mengembangkan usaha dengan modal yang hanya tidak bersumber dari lembaga perbankan saja. Jasa anjak piutang dapat diberikan oleh suatu lembaga keuangan sebagai salah satu kegiatan usahanya, dapat di berikan oleh suatu bank, dan dapat diberikan oleh suatu lembaga keuangan yang secara khusus memberikan jasa anjak piutang.



C.     JENIS DAN MEKANISME
Jenis dari jasa anjak piutang yang diberikan oleh factor dan yang akan diterima oleh klien sangat bergantung pada formulasi dari perjanjian yang dibuat oleh kedua pihak .atas dasar tersebut jasa anjak piutang  dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut :

1.         Jasa yang Ditawarkan
Atas dasar jasa yang diberikan oleh factor,anjak piutang dapat dibedakan menjadi :
a)      Full-service factoring
Anjak piutang yang memberikan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun nonpembiayaan.
b)      Bulk factoring
Anjak piutang yang memberikan jasa pembiayaaan dan pemberitahuan saaat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi risiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan.
c)      Maturity factoring
Memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan.
d)     Invoice discounting
Anjak piutang jenis ini hanya memberikan jasa pembiayaan saja, sedangkan jasa nonpembiayaan sama sekali tidak diberikan.

2.      Distribusi Risiko
Atas dasar distribusi risiko tidak terbayarnya piutang oleh nasabah, anjak piutang dapat dibedakan menjadi :
a)    With recourse factoring
pada saat piutang jatuh tempo, apabila nasabah sama sekali tidak melunasi utangnya, maka klien berkewajiban untuk mengembalikan sejumlah uang muka yang telah diterimanya dari factor.
b)      Without recourse factoring
Pada saat piutang jath tempo, apabila nasabah sama sekali tidak melunasi utangnya, maka klien tidak berkewajiban untuk mengembalikan.
  Struktur Organisasi Perusahaan Anjak Piutang Berskala Kecil
·         Departemen faktur adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dokumen piutang agar dapat secara tepat dan cepat digunakan untuk perhitungan biaya, diskonto atau bunga dan jatuh tempo.
·         Departemen penyesuaian ( Adjusment Departement ) adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dan pengelolaan perubahan-perubahan terhadap persyaratan perjanjian, jumlah piutang dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hak dan kewajiban pihk_pihak terkait dalam anjak piutang.
·         Departemen penagihan adalah bagian perusahaan yang bertugas untuk melakukan penagihan terhadap piutang yang jatuh tempo.
·      Departemen rekening klien adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan seluruh pencatatan terhadap semua transaksi atau kegiatan yang memengaruhi kewajiban dan hak klien.
·      Departemen legal adalah bagin dari perusahaan yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran yuridis mengenai kegiatan-kegiatan perusahaan.

3.      Perusahaan anjak piutang besar
Perusahaan anjak piutang berskala besar menawarkan jasa pembiayaan sehingga perusahan berskala besar juga memiliki bagian umum,bagian komputer, bagian treasury,bagian relasi, pengelolaan kredit, dan lain-lain.

Manfaat Anjak Piutang
1.    Bagi Klien
·      Manfat karena menerima jasa pembiayaan
·       Maaf yang diterima karena menerima jasa nonpembiayaan
a.     Jasa Pembiayaan
·      Peningkatan penjualan, klien mampu menjual secara kredit meningkatkan kemampuan daya tarik bagi pembeli dengan dana terbatas untuk melakukan pembeian pada klien.
·      Kelancaran modal kerja, memungkinkan klien untuk mengonversikan piutangnya yang belum jatuh tempo menjadi dana tunai dengan proseuryang relatif mudah dan cepat.
·      Pengurangan risiko tidak tertagihnya piutang
b.      Jasa Nonpembiayaan
·      Memudahkan penagihan piutang
·      Efisiensi usaha
·      Peningkatan kualitas piutang
·      Memudahkan perencanaan arus ks ( cash-flow )

2.      Bagi Factor
Penerimaan dalam bentuk fee dari pihak klien. Fee tersebut terdiri dari :
·      Discount fee/change, fee ini dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa pembiayaan ( uang muka ) atas piutang yang diberikan oleh factor.
Discount fee diberikan atas dasar :
1)      Risiko tertagih
2)      Jangka waktu
3)      Rata-rata tingkat bunga perbankan
·      Service/change, fee ini dibayarkan oleh klien kepada factor karena factor memberikan jasa nonpembiayaan yang nilainya ditentukan sebesar persentase tertentu dari piutang atas dasar beban yang akan dilakukan oleh factor.
3.      Bagi Nasabah
1)      Kesempatan untuk melakukan pembelian secara kredit
2)      Layanan penjualan yang lebih baik








Tidak ada komentar:

Posting Komentar