Pengertian Keterbukaan
Menurut
etimologi bahasa, keterbukaan berasal dari kata dasar terbuka yang berarti
suatu
kondisi yang di dalamnya tidak terdapat suatu rahasia, mau menerima sesuatu
dari luar
dirinya, dan
mau berkomunikasi dengan lingkungan di luar dirinya. Adapun keterbukaan dapat
diartikan
sebagai suatu sikap dan perasaan untuk selalu bertoleransi serta mengungkapkan
kata-kata
dengan sejujurnya sebagai landasan untuk berkomunikasi. Dengan demikian,
keterbukaan
berkaitan erat dengan komunikasi dan hubungan antarmanusia. Keterbukaan
sangat
penting dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial karena keterbukaan
merupakan
prasyarat bagi adanya komunikasi.
Sebagai
makhluk sosial, manusia hidup dalam suatu kelompok. Di dalamnya, setiap
anggota
kelompok dituntut untuk berinteraksi dan bersosialisasi dengan anggota lainnya.
Dalam melakukan
interaksi, manusia melakukan komunikasi dengan orang lain baik secara
horizontal
maupun secara vertikal. Secara horizontal, manusia berinteraksi antarindividu,
antara
individu dengan kelompok sosial, dan antara kelompok sosial dengan kelompok
sosial yang
lainnya. Secara vertikal, interaksi mengandung arti komunikasi di bawah sistem
kekuasaan
tertentu yaitu antara manusia sebagai warga negara dengan pemerintah atau
antara
penguasa
dengan yang dikuasai.
Apabila
dikaitkan dengan struktur kekuasaan tertentu, keterbukaan berarti bahwa setiap
warga negara
berhak untuk mengeluarkan pendapat, ide-ide, maupun gagasan sebagai
wujud dari
aspirasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun demikian,
warga
masyarakat juga harus menerima pendapat, saran, dan pembaruan dalam masyarakat
demi
tercapainya kemajuan bersama. Masyarakat harus sadar bahwa menutup diri hanya
akan
menghambat kemajuan. Budaya menutup diri membuat manusia cenderung berpikir
picik dalam
memandang suatu masalah, serta tidak mau menerima saran, kritik maupun
pembaruan.
Keterbukaan
juga diperlukan bagi pemerintah terutama mengenai kebijakan-kebijakan
yang akan
diterapkan dalam masyarakat. Pemerintah harus transparan dalam menerapkan
suatu kebijakan
serta tidak boleh memaksakan pelaksanaan suatu kebijakan tertentu kepada
masyarakat.
Keterbukaan tersebut misalnya pemerintah harus memberitahukan kepada rakyat
alasan dan
langkah serta strategi pelaksanaan kebijaksanaan yang telah diambil sesuai
dengan
batas-batasnya.
Di samping itu, pemerintah pun harus mau mendengar kritik maupun saran
dari rakyat
dan menjawab segala pertanyaan dari rakyat.
Dalam hal
keterbukaan, pemerintah harus menjadi pelopor bagi masyarakat dalam
menciptakan
keterbukaan demi terciptanya tatanan sistem politik yang demokratis. Meskipun
keterbukaan
sangat diperlukan, namun perlu diketahui pula batas dan tanggung jawabnya.
Pengertian Keadilan
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut
benda atau orang. Menurut John Rawls, fi lsuf Amerika Serikat yang dianggap
salah satu
fi lsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah
kelebihan
(virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran”.
Pada
intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
Istilah
keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil
berarti
tengah. Adil
pada hakikatnya bahwa kita memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi
haknya.
Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-tengah,
tidak
memihak.
Keadilan juga diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam
kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya,
sehingga
dapat melaksanakan kewajibannya.
Ada beberapa
pengertian mengenai keadilan yang pada dasarnya sama, antara lain:
a. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan
mengandung arti
sifat
perbuatan, perlakuan yang adil. Keadilan berarti perilaku/perbuatan yang dalam
pelaksanannya
memberikan kepada pihak lain sesuatu yang menjadi haknya dan
semestinya
harus diterima oleh pihak lain.
b. Menurut pendapat W.J.S Poerwadarminto, keadilan berarti tidak berat
sebelah, sepatutnya
tidak sewenang-wenang.
c. Berdasarkan Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila, keadilan
diartikan
sebagai
keadaan yang menggambarkan di mana orang atau kelompok masyarakat atau
negara memberi
kepada setiap orang segala sesuatu yang menjadi haknya atau yang
semestinya
diterima sehingga setiap orang atau warga negara mampu melaksanakan hak
dan
kewajibannya tanpa rintangan.
d. Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan adalah sesuatu keadaan yang
menggambarkan
semua orang
dalam situasi yang sama dan diperlakukan secara sama.
Dari uraian
di atas dapat diketahui bahwa yang dimaksud keadilan adalah keadaan di
mana setiap
orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian
yang sama
dari kekayaan bersama. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keadilan
adalah suatu
hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak dan
dapat
dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama
dihadapan
hukum.
http://handikap60.blogspot.com/2013/03/pengertian-keterbukaan-dan-keadilan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar