Sebelum masuk ke dalam permasalah
inti, sebaiknya kita pahami apa itu soko guru. Soko guru adalah pilar atau
penyangga perekonomian. Dan soko guru perekonomian Indonesia yaitu Koperasi.
Namun masalahnya yaitu, Masihkah koperasi menjadi sokoguru perekonomian
Indonesia? Menurut saya tidak karena dari yang bisa kita ketahui sampai saat
ini nama koperasi sudah tidak popular dan hanya segelintir orang yang
mengetahui keberadaan koperasi. “koperasinya saja tenggelam, berarti
perekonomian kita juga tenggelam”. Namun yang kita dapati sekarang yaitu
perekonomian di Negara kita ini masih berdiri walaupun koperasi tenggelam.
Tujuan pembangunan ekonomi adalah
untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan
kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945
ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah
pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang
diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan
yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini
menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan
(2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum
Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang.
Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan
koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung”
perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar
utama dalam sistem perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan usaha atau
pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional
yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Masihkah Koperasi
sebagai sokoguru perekonomian indonesia ?
Masalah ini yang akan
saya bahas di blog saya ini ,setelah sebelumnya kita telah mencari tahu
terlebih dahulu apa itu soko guru ,sekarang kita akan langsung membahas
masihkan koperasi menjadi sokoguru peekonomian indonesia ?
Bung Hatta Bapak Koperasi
Indonesia menafsirkan maksud UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1, “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Kata “Koperasi” memang
tidak disebutkan dalam pasal 33, ayat 1 tetapi “asas kekeluargaan” itu ialah
koperasi. Begitu pula-lah hendaknya corak koperasi Indonesia. Hubungan antara
anggota koperasi satu sama lain harus mencerminkan sebagai orang-orang yang
bersaudara, satu keluarga. Rasa solidaritas harus dipupuk dan diperkuat.
Anggota dididik mempunyai sifat
“individualitas”, insaf akan harga dirinya. Apabila ia telah insaf akan harga
dirinya, tekadnya akan kuat membela kepentingan koperasinya. Ingatannya akan
tertuju kepada kepentingan bersama.
“Individualitas” menjadikan
seorang anggota koperasi sebagai pembela dan pejuang yang giat bagi
koperasinya. Dengan naik dan maju koperasinya, kedudukannya sendiri ikut naik
dan maju. Dalam pelajaran dan usaha koperasi di bidang manapun juga, ditanam
kemauan dan kepercayaan pada diri sendiri dalam persekutuan untuk melaksanakan
“self-help” dan oto-aktivitas untuk kepentingan bersama.
Dalam mengasuh anggota koperasi
selalu diutamakan cinta kepada masyarakat yang kepentingannya harus didahulukan
dari kepentingan diri sendiri. Oleh karena itu anggota koperasi harus mempunyai
tanggung jawab moral dan sosial. Apabila tanggung jawab yang dua itu tidak ada,
maka koperasi tidak akan tumbuh, tidak akan menjadi.
Menurut Hanel (1989), yang
disebut Koperasi adalah: Sejumlah kelompok individu yang bersatu dalam suatu
kelompok atas dasar salah satu kepentingan (ekonomi) yang sama (cooperative
group). Anggota kelompok tersebut bertekad mencapai tujuan dan kepentingan yang
sama secara lebih baik melalui usaha bersama dan saling membantu atas dasar
kekuatan sendiri secara swadaya. Sebagai alat untuk mencapai tujuan atau
kepetingan kelompok maka dibentuk perusahaan yang didirikan , dimodali,
dibiayai, dikelola, diawasi dan dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya yang
mempunyai tugas pokok meneyelenggarakan pelayanan barang dan jasa yang
menunjang perbaikan perekonomian rumah tangga.
Undang-undang Nomor 25 Tahun
1992 pasal 3, koperasi bertujuan memajukan anggota khususnya masyarakat pada
umumnya ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat adil dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945.
Badan Usaha Koperasi, disamping
adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela bekerjasama
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka, tunduk terhadap kaidah dan
prisip ekonomi yang berlaku dengan mengacu pada konsep dan sistem yang bekerja
pada suatu badan usaha, merupakan kombinasi , manusia aset fisik non fisik dan
teknologi.
Sinergitas antara sosial dan
ekonomi, adalah modal utama dalam berkoperasi. Modal sosial sebagai perekat
yang memperkokoh jalinan antara anggota sebagai basis yang memperkuat
kebersamaan dalam mencapai kepentingan dan tujuan Ekonomi.
Ketangguhan koperasi telah
terbukti mampu menahan badai krisis moneter baik yang terjadi di tahun 1997 mapun
krisis global dunia yang terjadi di tahun 2008 silam. Krisis global dunia tahun
2008, telah melumpuhkan perekonomian dunia, namun saat itu Indonesia tidak
terlalu merasakan dampak krisis tersebut .
Menurut data, kinerja koperasi
di Indonesia mengalami peningkatan yang menggembirakan pada periode 2010 -2012,
jumlah koperasi meningkat dari 177.482 unit pada tahun 2010 menjadi
192.442 unit pada Mei 2012 naik 14.960 unit atau 8,43 %. Sementara keanggotaan
koperasi dari 30.461.121 pada tahun 2010 naik menjadi 33687.417 orang pada
Mei 2012 naik 3.226.996 orang atau 10,59 %. Sedangkan untuk tenaga kerja
yang terserap dari 358.768 tenaga kerja meningkat pada tahun 2012 menjadi
425.822 orang, naik 67.054 atau 18,69 %.
Namun ternyata pertumbuhan
koperasi juga berbanding lurus dengan “ketidak aktifan” koperasi (mangkrak).
Paling tidak ada sekitar 47.000 koperasi yang tidak aktif atau disalah gunakan
untuk kepentingan tertentu yang justru merusak citra koperasi . Tidak aktifnya
koperasi dapat disebabkan beberapa hal : kurangnya dana, kurangnya anggota
terampil dan terlatih, serta majemen yang tidak efisien. Sedang penyebab citra
koperasi menjadi buruk dikarenakan tujuan pendirian koperasi telah menyimpang
dari tujuannya semula dan penyelewengan yang dilakukan oleh “oknum” untuk
memperkaya diri dan kelompoknya.
Bila dilihat dari data diatas
peningkatan secara kuantitatif mestinya dibarengi dengan peningkatan kwalitas.
Pakar hukum Koperasi Munkner Jerman (1982) sebagaimana dikutip Koch mengatakan
Orientasi pengembangan kebijakan koperasi lebih kepada data kuantitatif, yang
mengukur kemajuan koperasi dari jumlah koperasi yang didirikan, jumlah anggota,
volume usaha yang dicapai sementara ukuran aspek kualitatif yang seharusnya
menjadi ukuran sering diabaikan.
Koperasi pada umumnya akan dapat
berkembang apabila pengurus koperasi memiliki jiwa dan semangat enterpreneur
yang mampu mencari peluang usaha sekaligus membangun jaringan dengan stake
holders . Disamping tumbuhnya koperasi menjadi pelaku usaha menengah dan besar,
banyak tumbuh koperasi yang baru dengan skala kecil yang membutuhkan pembinaan
agar bisa menjadi pelaku ekonomi yang mampu bersaing dengan pelaku usaha
lainnya.
Diakui atau tidak keterbatasan
sumberdaya manusia menjadi kendala serius dalam perkoperasian, fakta
menunjukkan kemampuan pengelolaan koperasi kita masih rendah, sehingga
diperlukan pembinaan baik terhadap pengurus maupun anggota sehingga mendapatkan
pemahaman, menjalankan dan mengembangkan usaha sesuai dengan tuntutan
perkembangan jaman.
Saatnya Pemerintah melalui dinas
dan organisasi terkait lebih pro aktif, jemput bola dan melakukan pembinaan
serta pengawasan berkesinambungan, memotivasi pembinaan dan pemberdayaan
koperasi yang membutuhkan sinergi dari sumberdaya yang dimiliki bagi
pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi sebagai soko guru ekonomi bukan
sekedar isapan jempol belaka. Selamat Ulang Tahun Koperasi, jayalah koperasi
indonesia.
http://apriyanis.blogspot.com/2014/01/masihkah-koperasi-menjadi-soko-guru.html
http://mpn.kominfo.go.id/index.php/2012/07/13/koperasi-masihkah-sebagai-soko-guru-ekonomi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar